MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tersangkut kasus narkoba. Dukungan ini disampaikan menyusul rencana sidang kode etik terhadap sang mantan perwira, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Habiburokhman menilai penindakan ini merupakan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi bagi pelanggar hukum, termasuk dari kalangan internalnya sendiri.
Dukungan Penuh dari Komisi III DPR
Dalam pernyataannya, Habiburokhman secara tegas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memandang langkah Polri ini bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai respons konkret terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, sikap tegas semacam ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.
"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," ungkap Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Harapan untuk Hukuman yang Proporsional
Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa seorang anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, jika nantinya terbukti bersalah, ia berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diemban.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Polri ini telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur sanksi etik, administrasi, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.
Proses Hukum dan Sidang Kode Etik
Sebelumnya, Divisi Humas Polri telah mengonfirmasi jadwal persidangan. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut saat ini masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.
"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Didik dijerat dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika setelah barang bukti seperti sabu, ekstasi, dan psikotropika ditemukan di kediamannya.
Pengembangan Jaringan dan Komitmen Polri
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda NTB aktif memburu seorang bandar besar berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. Keterlibatan jaringan tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan barisan dari oknum-oknum yang terlibat. Pembentukan tim gabungan menunjukkan upaya serius untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya.
"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tandas Irjen Isir.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya lebih luas untuk menegakkan integritas dan memerangi peredaran gelap narkoba secara konsisten.
Artikel Terkait
Sidang Isbat Kemenag 17 Februari Tetapkan Awal Ramadan 1447 H
Tiga Tewas Termasuk Balita dalam Kecelakaan Truk Kontainer vs Sedan di Karawang
Tembok Pembatas Roboh di Area SMPN 182 Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Rupiah Mengawali Pekan dengan Penguatan Tipis, Terdorong Data Inflasi AS yang Lunak