Nah, isu ini kini tampaknya akan mendapat angin segar. Di pemerintahan baru Prabowo-Gibran, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.
Saat dikonfirmasi, respons Menkum HAM itu singkat saja. "Kita akan kaji di pemerintah," ujar Supratman, Minggu lalu.
Namun begitu, ia belum mau berkomentar lebih jauh. Supratman tak menjelaskan alasan spesifik pemerintah baru mau meninjau ulang UU tersebut. Peluang kembalinya UU KPK ke format lama pun masih menjadi tanda tanya besar, karena menteri memilih tak menjawab ketika ditanya soal itu.
Jadi, meski ada sinyal positif dari mantan presiden dan janji kajian dari menteri baru, jalan menuju perubahan masih panjang. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Antrean Online via LAPAK ASIK
Komisaris Utama PGN Konversi Mobil Pribadi ke BBG sebagai Contoh Nyata
Jembatan Gantung Akhiri Puluhan Tahun Isolasi Warga Boyolali
Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Ditutup 7 April Pukul 15.00 WIB