Kalau soal revisi UU KPK yang dulu ramai itu, Joko Widodo ternyata punya sikap yang cukup jelas. Mantan presiden itu mengaku setuju jika undang-undang itu dikembalikan ke bentuk lamanya. Ya, versi sebelum direvisi di era pemerintahannya sendiri.
Menurut Jokowi, revisi yang kontroversial itu bukan inisiasinya. "Ya saya setuju, bagus," katanya mengenai usulan mengembalikan UU KPK ke versi lama.
"Karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegasnya.
Ia pun menegaskan satu hal. Meski revisi terjadi saat ia memimpin, dirinya mengklaim tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada produk hukum yang baru itu. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi.
Nah, isu ini kini tampaknya akan mendapat angin segar. Di pemerintahan baru Prabowo-Gibran, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.
Saat dikonfirmasi, respons Menkum HAM itu singkat saja. "Kita akan kaji di pemerintah," ujar Supratman, Minggu lalu.
Namun begitu, ia belum mau berkomentar lebih jauh. Supratman tak menjelaskan alasan spesifik pemerintah baru mau meninjau ulang UU tersebut. Peluang kembalinya UU KPK ke format lama pun masih menjadi tanda tanya besar, karena menteri memilih tak menjawab ketika ditanya soal itu.
Jadi, meski ada sinyal positif dari mantan presiden dan janji kajian dari menteri baru, jalan menuju perubahan masih panjang. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Tembok Pembatas SMPN 182 Jakarta Roboh, Pemilik Rumah Bertanggung Jawab Perbaiki
Sidang Isbat Kemenag 17 Februari Tetapkan Awal Ramadan 1447 H
Tiga Tewas Termasuk Balita dalam Kecelakaan Truk Kontainer vs Sedan di Karawang
Tembok Pembatas Roboh di Area SMPN 182 Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa