MURIANETWORK.COM - Mabes Polri kembali menegaskan komitmen tegasnya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota institusi itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan menyusul penanganan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jaminan diberikan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau kekebalan hukum bagi siapapun yang terbukti melanggar.
Komitmen Tanpa Toleransi
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (15/2/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir secara gamblang menyatakan sikap institusinya. Penegasan itu disampaikan di hadapan awak media, menekankan prinsip dasar yang dipegang teguh.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ucapnya.
Kepercayaan Publik sebagai Modal
Lebih lanjut, Irjen Isir menjelaskan bahwa Polri menyadari betul kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menggerus kredibilitas lembaga harus mendapatkan respons yang serius dan sesuai aturan.
“Sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Tidak Ada Ruang Aman
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapapun, tanpa memandang status atau kedudukan. Langkah konkret yang telah diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” tegas Irjen Isir menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Kebijakan Visa AS Dinilai Hambat Antusiasme Suporter ke Piala Dunia 2026
Militer Israel Selidiki Tewasnya Bayi 7 Bulan Akibat Tembakan Pasukan di Tepi Barat
BWF Resmi Ubah Format Turnamen Super 1000, Durasi Diperpanjang hingga 11 Hari
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG