MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan Rumah Sakit Sumber Waras menjadi fasilitas kesehatan berstandar internasional yang khusus menangani penyakit kanker dan jantung. Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan rencana ini merupakan bagian dari komitmennya dan upaya melanjutkan agenda pembangunan yang belum tuntas. Untuk mempercepat realisasi, Pemprov DKI telah mengajukan proyek ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pemerintah pusat.
Komitmen Pemerintah dan Dukungan Pusat
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa transformasi Rumah Sakit Sumber Waras menjadi pusat layanan jantung dan kanker bertaraf internasional merupakan janji politik yang sedang diwujudkan. Langkah ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari pembangunan fisik rumah sakit yang telah rampung pada era kepemimpinan sebelumnya.
“Dari Pak Ahok, Rumah Sakit Sumber Waras Alhamdulillah sudah selesai. Segera kita mulai bangun rumah sakit internasional untuk kanker dan jantung,” tuturnya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Untuk mendorong percepatan pembangunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi mengajukan proposal agar proyek ini dimasukkan dalam skema Proyek Strategis Nasional. Usulan ini, menurut Pramono, telah mendapatkan respons positif dan dukungan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kesiapan Pembangunan dan Penyelesaian Masalah Hukum
Gubernur menyampaikan harapannya agar keputusan dari pemerintah pusat dapat segera turun. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan akan tetap dilanjutkan oleh Pemprov DKI meskipun usulan status PSN belum disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan rencana strategis di bidang kesehatan ini.
Di sisi lain, Pramono juga memastikan bahwa kendala hukum yang sempat membayangi proyek Rumah Sakit Sumber Waras telah beres. Pernyataan ini merujuk pada kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah sakit yang muncul pada 2015, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kasus tersebut berawal dari pemeriksaan BPK DKI atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2014.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Penyelesaian masalah hukum ini dianggap membuka jalan mulus bagi pengembangan rumah sakit ke arah yang lebih modern dan spesialis.
Artikel Terkait
Polri Serukan Masyarakat Jadi Mata dan Telinga dalam Perang Melawan Narkoba
Jateng Derby 2026 Buka Musim Pacuan Kuda Nasional dengan Total Hadiah Rp500 Miliar
Kebakaran Lahan di Meranti Berhasil Dipadamkan Setelah Berjam-jam Berjuang
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Jakarta Hari Ini