MURIANETWORK.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez di Larantuka, Flores Timur, kini memberlakukan aturan baru terkait jam kunjungan pasien rawat inap. Kebijakan yang mulai diumumkan pada Sabtu, 14 Februari 2026 ini, membagi waktu besuk menjadi dua sesi harian dan membatasi jumlah penunggu pasien. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi proses pemulihan pasien serta menjaga ketertiban di lingkungan rumah sakit.
Detail Aturan Jam Kunjungan
Dalam konferensi pers yang digelar di rumah sakit, Direktur RSUD Larantuka, Gregorius Bato Koten, secara rinci memaparkan ketentuan baru tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan RSUD Nomor 445.1/KEP/42/TU/XII/2021. Secara resmi, jam kunjungan dibatasi hanya pada dua waktu tertentu dalam sehari.
“Sesi pagi berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WITA, sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.30 dan berakhir pukul 18.00 WITA,” jelas Gregorius.
Protokol Ketat bagi Penunggu dan Pengunjung
Di luar dua jendela waktu tersebut, hanya dua orang penunggu pasien yang diizinkan untuk tetap berada di ruang perawatan. Mereka pun wajib membawa kartu identitas khusus (ID Card) yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit. Pengaturan ini bukan tanpa alasan; selain untuk memudahkan identifikasi, juga bertujuan mengontrol lalu lintas orang di area perawatan yang membutuhkan ketenangan.
RSUD Larantuka juga menerapkan sejumlah larangan penting demi keamanan bersama. Pengunjung yang sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, pilek, atau penyakit menular lainnya dilarang keras memasuki ruang perawatan. Kebijakan serupa berlaku untuk anak-anak, yang tidak diperkenankan mengikuti jam besuk guna meminimalisir risiko penularan dan menjaga suasana tetap tenang bagi pasien yang membutuhkan istirahat.
Larangan Aktivitas Domestik dan Penertiban
Tidak hanya soal siapa yang boleh masuk, rumah sakit juga mengatur aktivitas apa saja yang boleh dilakukan. Keluarga pasien atau penunggu dilarang melakukan aktivitas domestik seperti memasak, mencuci, atau menjemur pakaian di dalam ruang perawatan. Untuk kebutuhan tersebut, pihak rumah sakit telah menyediakan Rumah Tunggu Pasien sebagai area khusus.
Aspek penertiban juga mendapat perhatian serius. Pengunjung diwajibkan menggunakan pintu masuk dan keluar yang telah ditentukan. Setelah jam kunjungan usai, petugas keamanan akan secara aktif melakukan penertiban untuk memastikan aturan dipatuhi dan kenyamanan pasien terjaga.
Komitmen pada Lingkungan Perawatan yang Optimal
Menanggapi kemungkinan kesan bahwa aturan ini terlalu membatasi, Direktur Gregorius Bato Koten memberikan penjelasan yang menekankan pada tujuan utama. Kebijakan ini dirancang dengan pertimbangan yang matang, menimbang berbagai kepentingan di lingkungan rumah sakit.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi keluarga pasien, tetapi untuk menciptakan lingkungan perawatan yang kondusif. Kami tetap menyeimbangkan hak pasien mendapat dukungan keluarga dengan kewajiban rumah sakit menjaga kualitas pelayanan,” tegasnya.
Penerapan aturan baru ini merefleksikan komitmen berkelanjutan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan disiplin bersama, diharapkan lingkungan rumah sakit dapat menjadi tempat yang benar-benar mendukung kesembuhan pasien, sekaligus tertib dan nyaman bagi semua pihak yang berada di dalamnya.
Artikel Terkait
Menlu China Wang Yi Peringatkan AS Soal Berkomplot Terkait Taiwan di Forum Munich
Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Skotlandia Hadapi Maroko di Boston, Bayangi Kekalahan Telak 1998