Dalam sebuah acara di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan sebuah kebijakan yang cukup mengejutkan. Kini, sertifikat kekayaan intelektual entah itu hak cipta, merek, atau paten bisa dijadikan agunan. Menurutnya, ini adalah sebuah terobosan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Supratman menyampaikan hal itu dalam acara What's Up Campus Calls Out.
Latar belakang kebijakan ini jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Namun begitu, dampaknya bisa lebih personal. Bayangkan para kreator atau inovator yang karyanya brilian, tapi tak punya rumah atau mobil untuk dijaminkan ke bank. Karya intelektual mereka akhirnya punya nilai jaminan yang riil. Langkah ini bisa membuka banyak pintu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Buka Era Herdman dengan Laga Perdana FIFA Series di GBK
Ayah di Tuban Babak Belur Dianiaya Anak Kandung Gara-gara Uang Rokok Rp20 Ribu