Menteri Hukum Umumkan Sertifikat Hak Cipta dan Paten Bisa Dijadikan Agunan

- Senin, 09 Februari 2026 | 21:40 WIB
Menteri Hukum Umumkan Sertifikat Hak Cipta dan Paten Bisa Dijadikan Agunan

Dalam sebuah acara di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan sebuah kebijakan yang cukup mengejutkan. Kini, sertifikat kekayaan intelektual entah itu hak cipta, merek, atau paten bisa dijadikan agunan. Menurutnya, ini adalah sebuah terobosan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Supratman menyampaikan hal itu dalam acara What's Up Campus Calls Out.

"Pemerintah Republik Indonesia atas usul Kementerian Hukum sekarang sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat kekayaan intelektual apakah itu sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain sebagainya, itu bisa dijadikan agunan,"

Latar belakang kebijakan ini jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Namun begitu, dampaknya bisa lebih personal. Bayangkan para kreator atau inovator yang karyanya brilian, tapi tak punya rumah atau mobil untuk dijaminkan ke bank. Karya intelektual mereka akhirnya punya nilai jaminan yang riil. Langkah ini bisa membuka banyak pintu.

Di sisi lain, Supratman tak lupa mengimbau. Dia secara khusus menyasar para peneliti dan inovator di perguruan tinggi.

"Kepada seluruh peneliti-peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan. Karena sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah,"

Pesan itu diulanginya dengan penekanan yang sedikit berbeda, terdengar lebih santai namun serius.

"Adik-adik yang punya paten ya, mau daftar, mau paten biasa, paten sederhana, sepanjang itu belum dikomersialkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis,"

Jadi, intinya jelas. Pemerintah mendorong pendaftaran paten dengan insentif yang menarik: perlindungan gratis selama belum dikomersialkan. Sebuah langkah yang berusaha menjembatani dunia ide yang abstrak dengan kebutuhan finansial yang sangat nyata.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar