Menteri Hukum Umumkan Sertifikat Hak Cipta dan Paten Bisa Dijadikan Agunan

- Senin, 09 Februari 2026 | 21:40 WIB
Menteri Hukum Umumkan Sertifikat Hak Cipta dan Paten Bisa Dijadikan Agunan

Dalam sebuah acara di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan sebuah kebijakan yang cukup mengejutkan. Kini, sertifikat kekayaan intelektual entah itu hak cipta, merek, atau paten bisa dijadikan agunan. Menurutnya, ini adalah sebuah terobosan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Supratman menyampaikan hal itu dalam acara What's Up Campus Calls Out.

Latar belakang kebijakan ini jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Namun begitu, dampaknya bisa lebih personal. Bayangkan para kreator atau inovator yang karyanya brilian, tapi tak punya rumah atau mobil untuk dijaminkan ke bank. Karya intelektual mereka akhirnya punya nilai jaminan yang riil. Langkah ini bisa membuka banyak pintu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar