Malam itu, Kamis (5/2/2026), kawasan parkir RS UKI di Jakarta Timur tampak biasa saja. Tapi di balik kesibukan yang tenang, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah bersiap. Mereka mendapat informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan. Tak lama berselang, sebuah mobil masuk ke area parkir. Itulah sinyal yang ditunggu.
Polisi langsung bergerak. Tiga orang di dalam kendaraan itu pun diamankan. Mereka hanya diketahui berinisial A, S, dan B.
AKP Rian Faozi dari Kanit Unit 3 Subdit 2 mengonfirmasi penangkapan itu pada Senin (9/2).
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,"
Begitu kata Rian dalam keterangan resminya. Awalnya sih, informasi dari masyarakat biasa saja. Namun begitu ditindaklanjuti, polisi malah menemukan barang bukti yang jumlahnya nggak main-main.
Dari hasil penggeledahan, terkuaklah tiga paket besar. Isinya? Ganja yang masih dililit rapat lakban berwarna cokelat. Total berat barang haram itu mencapai 9.465 gram hampir 9,5 kilogram! Selain narkoba, empat ponsel dan satu unit mobil yang dipakai tersangka juga turut disita.
"Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram"
Jelas AKP Rian Faozi. Operasi yang berawal dari laporan warga ini berhasil mencegah peredaran narkoba dalam skala lumayan besar. Untuk sementara, ketiga tersangka kini ditahan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja sebanyak itu.
Artikel Terkait
Anggota Polri Inovasi Mesin Pertanian, Dongkrak Ekonomi Petani Ogan Ilir
Kemensos Buka Reaktivasi Otomatis BPJS untuk 100 Ribu Peserta Sakit Kronis
Jaecoo Libatkan Publik dalam Rancang Personalisasi J5 EV di IIMS 2026
Menteri Sosial Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Terima Bantuan Kesehatan