Ironisnya, pelaku AS juga ditemukan warga dalam kondisi sekarat di lokasi kejadian dan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan intensif.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan AS sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, menggali keterangan dari berbagai pihak, dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di TKP. Proses forensik memainkan peran kunci dalam mengungkap fakta.
AKBP Onkoseno menjelaskan tahapan investigasi yang dilakukan. "Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Berdasarkan seluruh temuan itu, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa AS bertindak dengan sengaja. "Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," ungkapnya.
Kasus yang menyisakan duka mendalam ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran