MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berinisial AS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ibu dan kedua saudara kandungnya di Warakas, Jakarta Utara, akibat keracunan. Motif utama pelaku diduga kuat adalah rasa dendam karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Peristiwa tragis ini baru terungkap setelah anak kedua keluarga itu menemukan ketiga korban tewas di rumah kontrakan mereka pada awal Januari lalu.
Motif Dendam Keluarga
Penyelidikan yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengerucut pada motif personal yang mendalam. AS, yang merupakan anak ketiga dari korban utama SS (50), diduga menyimpan kekecewaan yang berlarut-larut terhadap lingkungan terdekatnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, memaparkan temuan timnya. "Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," tuturnya pada Jumat (6/2/2026).
Kronologi Penemuan Korban
Korban tewas dalam peristiwa memilukan ini adalah SS beserta dua anaknya: anak pertama berinisial AAL (27) dan anak bungsu berinisial AAB (13). Suami SS telah lebih dulu meninggal. Mereka bertiga ditemukan telah meninggal dunia oleh anak kedua keluarga itu, Dafi, yang pulang kerja pada Jumat (2/1) pagi. Saat ditemukan, ketiganya tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di kawasan Tanjung Priok.
Ironisnya, pelaku AS juga ditemukan warga dalam kondisi sekarat di lokasi kejadian dan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan intensif.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan AS sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, menggali keterangan dari berbagai pihak, dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di TKP. Proses forensik memainkan peran kunci dalam mengungkap fakta.
AKBP Onkoseno menjelaskan tahapan investigasi yang dilakukan. "Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Berdasarkan seluruh temuan itu, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa AS bertindak dengan sengaja. "Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," ungkapnya.
Kasus yang menyisakan duka mendalam ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Artikel Terkait
Gerindra Bagikan 2.500 Bibit Pohon untuk Peringati HUT ke-18
Menlu Tegaskan Traktat Keamanan Indonesia-Australia Bukan Pakta Militer
China Dukung Iran Jelang Perundingan Nuklir dengan AS di Muscat
Gerindra Perkuat Kaderisasi dan Kedekatan dengan Rakyat di HUT ke-18