Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Kembali Menyebar Lewat WhatsApp dan SMS

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:50 WIB
Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Kembali Menyebar Lewat WhatsApp dan SMS

Hati-hati, modus penipuan pakai kedok surat tilang elektronik atau ETLE lagi marak. Mereka biasanya kirim pesan lewat WhatsApp atau SMS. Kalau lengah, bukannya bayar denda, malah jadi korban tipu.

Nah, biar nggak salah langkah, NTMC Korlantas Polri lewat akun Instagramnya kasih tahu cara bedakan yang asli dan palsu. Intinya, surat tilang elektronik resmi punya ciri-ciri khusus.

Pertama, nama pengirimnya jelas. Kedua, nggak ada nomor ponsel yang ditampilkan. Yang paling penting, link yang dipakai cuma satu: https://etilang.polri.go.id. Itu saja.

Kalau Dapat Pesan Kayak Gini, Waspada

Menurut sejumlah laporan, penipuan e-tilang sering banget muncul dalam bentuk SMS yang isinya mengancam. Misalnya, ada tagihan tunggakan tilang yang mendadak, ancaman pemblokiran STNK, atau permintaan data pribadi yang nggak wajar.

Lalu, apa saja tanda-tandanya? Biasanya, pesan penipuan dikirim dari nomor pribadi atau nomor yang nggak dikenal. Isinya memaksa kita untuk klik link yang nggak resmi. Mereka juga suka pake nama-nama instansi, kayak kepolisian atau kejaksaan, buat bikin pesannya keliatan meyakinkan.

Kalau kamu dapat pesan mencurigakan, jangan ragu untuk laporkan. Aduan bisa disampaikan ke nomor 1500669.

Konfirmasi Lewat WhatsApp, Gimana Caranya?

Sebenarnya, ada juga kok cara konfirmasi ETLE yang resmi via WhatsApp. Tapi harus benar-benar teliti.

Akun resminya cuma satu, yaitu "ETLE NASIONAL" yang udah ada tanda centang biru. Hati-hati sama nomor berawalan 62 yang mengaku-ngaku. Pesan resminya biasanya berisi foto pelanggaran, lengkap dengan lokasi dan waktu kejadian. Pasti ada juga tautan resmi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Yang perlu diingat, nggak akan ada permintaan untuk unduh aplikasi aneh-aneh atau bayar lewat link di chat.

Prosedurnya sendiri kurang lebih begini: Kamu terima notifikasi dari akun ETLE NASIONAL tadi. Cek dulu bukti pelanggarannya. Lalu, konfirmasi lewat tautan yang dikirim. Di sana, kamu diminta masukin data nomor polisi dan kode referensi. Setelah isi data diri dan konfirmasi, baru kamu bakal diarahkan ke web resmi pembayaran tilang di https://etilang.polri.go.id untuk bayar lewat BRIVA.

Sebenarnya, ETLE Itu Kerjanya Gimana Sih?

Secara sederhana, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini adalah cara polisi pakai teknologi buat catat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya jelas, untuk bikin jalanan lebih aman dan tertib. Data menunjukkan, tingginya pelanggaran sering banget berhubungan sama kecelakaan fatal di jalan.

Mekanismenya berjalan bertahap. Awalnya, perangkat otomatis menangkap pelanggaran dan mengirimkan buktinya ke Back Office ETLE.

Petugas lalu identifikasi data kendaraan lewat sistem elektronik.

Setelah itu, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Nah, di tahap ini, pemilik kendaraan bisa konfirmasi kebenarannya via website atau datang langsung ke posko.

Kalau pelanggaran terbukti, petugas terbitkan tilang dan pembayarannya dilakukan via BRIVA.

Namun begitu, kalau pemilik kendaraan nggak melakukan konfirmasi sama sekali, konsekuensinya bisa berat. STNK-nya bisa kena blokir sementara, meskipun mobilnya sudah pindah tangan atau dijual.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler