Enam warga Indonesia harus berhadapan dengan pengadilan Singapura. Mereka dihukum penjara dan cambuk karena nekat masuk ke negara itu secara ilegal. Padahal, sebelumnya mereka sudah pernah dideportasi. Rupanya, mereka mencoba lagi, kali ini dengan menggunakan sebuah sampan kayu.
Usaha mereka berakhir buruk. Sampan yang ditumpangi malah tenggelam, dan mereka pun berhasil ditangkap oleh otoritas setempat.
Di persidangan yang dilaporkan Channel News Asia pada Selasa (27/1/2026), vonis pun dijatuhkan. Hukuman penjara yang mereka terima bervariasi, antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan. Tak cuma itu, mereka juga harus menanggung hukuman cambuk, mulai dari empat sampai sepuluh kali cambukan.
Mereka adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29).
Di depan hakim, keenamnya mengaku bersalah. Dua tuduhan mengerangkeng mereka: memasuki Singapura secara ilegal, dan kembali secara tidak sah setelah sebelumnya dideportasi.
Menurut keterangan di sidang, mereka sepakat untuk masuk bersama-sama. Motivasi utamanya sederhana: mencari pekerjaan. Untuk mewujudkannya, mereka membeli sebuah sampan kayu sepanjang 10 meter dari seorang penjual di Facebook. Harganya Rp 15 juta, dibayar patungan.
Mereka berangkat dari Batam tanggal 20 Desember lalu. Perjalanan laut yang seharusnya hanya beberapa jam itu ternyata penuh rintangan. Cuaca sedang tidak bersahabat, laut bergelora.
Namun begitu, nasib sial sudah menanti. Keberadaan mereka diketahui oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura keesokan harinya, 21 Desember. Operasi penyisiran pun segera digelar di perairan lepas pantai Tanah Merah, dan akhirnya mereka semua berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Buka Sayembara Berhadiah bagi Pelapor Kecurangan Distribusi BBM Subsidi
Prabowo Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan Kereta Api Usai Kecelakaan Maut di Bekasi
Proses Evakuasi Kereta di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, 81 Orang Luka-Luka
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan Nasional