Di Makassar, sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terbongkar. Pelakunya justru pasangan suami-istri. Perempuan berinisial SI (39) diduga memaksa karyawan perempuannya berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SO (22). Aksi paksa itu bahkan direkam. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membeberkan motif tak biasa di baliknya. Rupanya, sang istri diliputi kecurigaan.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1).
"Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," lanjutnya.
Kecurigaan itulah yang kemudian berubah jadi tindakan brutal. Menurut Arya, semuanya berawal saat korban dipanggil ke sebuah ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Begitu tiba, korban langsung disekap dan menjadi sasaran penganiayaan.
Artikel Terkait
Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Hiatus, Grup Lanjut Promosi dengan Tujuh Anggota
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi