Di Makassar, sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terbongkar. Pelakunya justru pasangan suami-istri. Perempuan berinisial SI (39) diduga memaksa karyawan perempuannya berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SO (22). Aksi paksa itu bahkan direkam. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membeberkan motif tak biasa di baliknya. Rupanya, sang istri diliputi kecurigaan.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1).
"Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," lanjutnya.
Kecurigaan itulah yang kemudian berubah jadi tindakan brutal. Menurut Arya, semuanya berawal saat korban dipanggil ke sebuah ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Begitu tiba, korban langsung disekap dan menjadi sasaran penganiayaan.
Korban dipukuli. Tapi itu belum seberapa. Karena ketika sang korban tetap tidak mau mengaku, SI kemudian memerintahkan suaminya untuk memperkosa perempuan malang itu.
"Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya dengan gamblang.
Pasangan itu akhirnya menghadapi hukum. Mereka ditampilkan di hadapan media di Mapolrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker. SI tampak dengan jilbab bermotif batik. Selama polisi menjelaskan perbuatan mereka, keduanya hanya bisa tertunduk lesu, tak berani menatap.
Jerat hukum pun menanti. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah kisah yang dimulai dari rasa cemburu buta.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan Rp 800 Juta di Tulang Bawang Barat
Perjanjian Dagang AS-Indonesia Buka Akses Pasar, tapi Bawa Risiko dan Komitmen Berat
Dukcapil Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan Tetap Optimal Selama Ramadan
Komisi X DPR Soroti Pengawasan LPDP Usai Polemik Penerima Beasiswa