Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah pelaku judi online. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring berskala internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang telah lebih dulu diungkap oleh tim penyidik.
Para tersangka itu diamankan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Operasi digelar di beberapa wilayah berbeda.
Direktur Tindipidum Bareskrim, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan detailnya.
"Dari 20 orang ini, sumbernya berasal dari tiga laporan polisi tipe A. LP pertama menghasilkan 9 tersangka, yang kedua 6 orang, dan yang ketiga kami amankan 5 tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).
Dia menegaskan, pengusutan takkan berhenti di sini. Polisi akan terus mendalami kasus ini, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengacu pada visi Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga menjadi sarana operasional sindikat tersebut.
Peran para tersangka beragam. Ada yang bertindak sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal di balik mesin judi daring. Situs-situs yang dioperasikan antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana
Meski sudah banyak yang ditangkap, pengembangan penyidikan justru akan lebih intensif. Fokusnya kini bergeser ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram ini.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang," tegas Wira Satya.
Untuk itu, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. "Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," tambahnya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berat, mulai dari Pasal 303 KUHP, UU ITE, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Omzet Fantastis, Capai Ratusan Miliar
Nilai uang yang beredar dalam operasi ini sungguh besar. Menurut Wira Satya, omzet sindikat ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka disebut telah beroperasi sekitar setahun.
"Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Dia menyebut judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah seperti 'wabah' yang merusak tatanan sosial. Pemberantasannya merupakan komitmen Polri menjalankan perintah pimpinan.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Kejahatan ini menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ujar Wira Satya.
Kronologi Penangkapan Bertahap
Operasi ini berlangsung dalam beberapa gelombang. Awalnya, pada 27 Agustus 2025, tim Subdit III pimpinan Kombes Dony Alexander bergerak serentak di Pamekasan, Tangerang, dan sejumlah titik di Jakarta. Hasilnya, 9 tersangka diamankan beserta barang bukti komputer, laptop, hingga dokumen perusahaan. Situs yang dioperasikan adalah T6.com dan WE88.
Pengembangan dari penangkapan itu membuahkan hasil lagi pada 27 November 2025. Dua tersangka dibekuk di Apartemen Laguna, Pluit. Dua lainnya kemudian diringkus di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Mereka adalah admin pengelola situs dan keuangan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2... dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ucap Wira Satya.
Informasi terus berkembang, hingga pada 16 Desember 2025, lima tersangka lain berhasil diamankan di Cianjur, Jawa Barat. Kelima orang ini terkait dengan jaringan situs 1XBET yang sebelumnya pernah dibongkar. Jaringannya diketahui hingga ke Eropa dan Asia.
Tersangka Lansia Usia 76 Tahun
Dari 20 tersangka, empat di antaranya adalah perempuan. Yang mengejutkan, salah satunya adalah seorang wanita lanjut usia berinisial NW (76).
"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," kata Kasubdit III Jatanras, Kombes Dony Alexander.
Karena perannya diduga membantu anaknya mencuci uang hasil judi, NW tetap dijerat dengan pasal TPPU. Namun, penyidik mempertimbangkan kondisi fisiknya dan tidak menahannya.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri atau merusak barang bukti," terang Dony.
Dia menegaskan, penetapan status hukum didasarkan pada peran, bukan usia. Namun dalam prosesnya, prinsip kemanusiaan dan hak asasi tetap menjadi perhatian utama, termasuk untuk kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.
"Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal," imbuh Dony.
Artikel Terkait
Cut Tari Kembali Berakting di Series Samuel Usai Dapat Restu Suami
KSPSI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja dan Ungkap Aset Koperasi Rp 1,9 Triliun
Eric Dane Tinggalkan Pesan Terakhir untuk Dua Putrinya di Program Netflix
DPR Temukan Pasar Raya Padang Sepi dan Ada Dugaan Pungli