Modus Towing Mobil Sumatera Digunakan untuk Selundupkan 100 Kg Sabu ke Jabodetabek

- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:20 WIB
Modus Towing Mobil Sumatera Digunakan untuk Selundupkan 100 Kg Sabu ke Jabodetabek

Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 100 kilogram yang hendak menyasar wilayah Jabodetabek, termasuk Kampung Bahari di Jakarta Utara, jelang tahun baru. Dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) diamankan dalam operasi terpisah. Modusnya cukup unik: mereka menggunakan mobil yang di-towing dari Sumatera untuk menyelundupkan barang haram itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membeberkan rencana para tersangka dalam jumpa pers di Monas, Rabu (31/12/2025).

"Dari pengakuan yang kita dapat, 99 paket sabu dengan total berat 100 kilogram ini rencananya diedarkan di Jabodetabek. Salah satu target distribusinya adalah Kampung Bahari," jelas Susatyo.

Rinciannya diungkap oleh Kasat Reserse Narkoba, AKBP Wisnu S Kuncoro. Sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari itu dibawa oleh tersangka IS, dengan berat mencapai 50,006 kilogram.

"Dari dua TKP penangkapan, yang di lokasi kedua itulah yang akan diedarkan ke Kampung Bahari," kata Wisnu.

Menurutnya, modus menggunakan jasa towing ini tergolong baru dan berbeda. Barang bukti sengaja disembunyikan dengan sangat rapi di dalam mobil yang ditarik, sehingga tak terlihat sekilas. Pengungkapan kasus ini sendiri butuh proses pemantauan yang cukup panjang.

"Kita sudah memantau pergerakan towing ini kurang lebih dua minggu sebelum penangkapan," ujar Wisnu.

Lebih lanjut dia menyebut, modus tersebut baru berjalan sekitar sebulan. Kedua tersangka pun disebutnya sebagai 'pemain baru' dalam sindikat peredaran narkoba yang beroperasi dari Sumatera.

"Informasi awal, modusnya berjalan kira-kira satu bulan. Dan (keduanya) memang pemain baru," tegasnya.

Keduanya berperan sebagai kurir antar. MJ ditangkap lebih dulu pada Rabu (24/12) di Kota Bekasi. Dari mobilnya, polisi menyita 50 bungkus sabu dalam plastik kemasan emas bergambar durian, berat bruto 53,185 kilogram.

Pengembangan dari pemeriksaan MJ membawa petugas pada satu mobil towing lagi. Mobil itu mengangkut sebuah Pajero yang juga sarat narkoba. Dari sinilah IS kemudian diamankan di Kabupaten Bekasi. Polisi menyita 49 bungkus sabu dalam kemasan hitam bergambar durian, beratnya 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar yang kini masuk DPO berinisial SRSL.

Saat ini, MJ dan IS telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat bersama barang buktinya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun plus denda yang bisa mencapai 10 miliar rupiah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar