Lebih lanjut dia menyebut, modus tersebut baru berjalan sekitar sebulan. Kedua tersangka pun disebutnya sebagai 'pemain baru' dalam sindikat peredaran narkoba yang beroperasi dari Sumatera.
"Informasi awal, modusnya berjalan kira-kira satu bulan. Dan (keduanya) memang pemain baru," tegasnya.
Keduanya berperan sebagai kurir antar. MJ ditangkap lebih dulu pada Rabu (24/12) di Kota Bekasi. Dari mobilnya, polisi menyita 50 bungkus sabu dalam plastik kemasan emas bergambar durian, berat bruto 53,185 kilogram.
Pengembangan dari pemeriksaan MJ membawa petugas pada satu mobil towing lagi. Mobil itu mengangkut sebuah Pajero yang juga sarat narkoba. Dari sinilah IS kemudian diamankan di Kabupaten Bekasi. Polisi menyita 49 bungkus sabu dalam kemasan hitam bergambar durian, beratnya 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar yang kini masuk DPO berinisial SRSL.
Saat ini, MJ dan IS telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat bersama barang buktinya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun plus denda yang bisa mencapai 10 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Malam Khidmat di Bundaran HI: Drone dan Dukungan untuk Sumatera Gantikan Kembang Api
Prabowo Sambut 2026 di Tengah Warga Batang Toru, Nyanyikan Lagu Kebangsaan dan Peluk Anak-anak
Malam Tahun Baru di Bundaran HI: Sorak dan Doa untuk Aceh
Kapolda Riau: Alam Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong