Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12), Kejaksaan Agung membeberkan capaian kerjanya di bidang tindak pidana umum sepanjang 2025. Salah satu poin yang menonjol adalah penggunaan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut angka yang cukup signifikan.
"Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ," ujar Anang.
Upaya itu tak berjalan sendiri. Kejagung ternyata juga gencar mendirikan rumah restorative justice di berbagai daerah. Nah, melalui rumah-rumah RJ ini, penyelesaian perkara yang berhasil dicatat justru lebih banyak lagi: 5.103 perkara.
"5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara," lanjutnya memaparkan.
Lalu, bagaimana dengan penanganan perkara secara konvensional? Di sisi lain, Jampidum punya pekerjaan yang sangat padat. Sepanjang tahun, mereka menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya: Keamanan Jakarta adalah Hasil Gotong Royong, Bukan Hanya Tugas Polisi
Jaksa Agung Copot Kajari Bekasi Usai Rumahnya Disegel KPK
Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.020 Kasus, Nilainya Rp 16,4 Miliar
Anggaran Bencana Sumatera Tersedia, Koordinasi BNPB dan Kemenkeu Dinilai Harus Lebih Gesit