Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12), Kejaksaan Agung membeberkan capaian kerjanya di bidang tindak pidana umum sepanjang 2025. Salah satu poin yang menonjol adalah penggunaan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut angka yang cukup signifikan.
"Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ," ujar Anang.
Upaya itu tak berjalan sendiri. Kejagung ternyata juga gencar mendirikan rumah restorative justice di berbagai daerah. Nah, melalui rumah-rumah RJ ini, penyelesaian perkara yang berhasil dicatat justru lebih banyak lagi: 5.103 perkara.
"5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara," lanjutnya memaparkan.
Lalu, bagaimana dengan penanganan perkara secara konvensional? Di sisi lain, Jampidum punya pekerjaan yang sangat padat. Sepanjang tahun, mereka menerima 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur Gizi Bermasalah dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional