Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 ternyata tak disambut gembira. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menolak keras penetapan angka Rp 5,73 juta itu. Alasannya sederhana: menurut mereka, angka itu masih kalah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Sungguh ironis, bukan?
Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersikap tegas. Suaranya terdengar lantang saat berbicara kepada para wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegasnya.
Menurut Said, seluruh aliansi buruh di ibu kota sudah sepakat menuntut Gubernur agar menetapkan upah sepenuhnya seratus persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kemnaker sendiri mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar seratus enam puluh ribu rupiah dari angka yang diumumkan pemerintah.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said.
Dia pun mempertanyakan logika di balik angka tersebut. Bagaimana mungkin UMP Jakarta bisa lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta? Padahal, semua tahu biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya dengan nada bertanya.
Di sisi lain, Said juga menyoroti pernyataan Gubernur soal tiga insentif transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif itu bukanlah bagian dari upah. Ia menilai program tersebut tidak langsung diterima buruh dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegasnya lagi.
Faktanya, data BPS menunjukkan biaya hidup sebuah keluarga kecil di Jakarta bisa membengkak hingga Rp 15 juta per bulan. Sementara, UMP ideal sekalipun baru di angka Rp 5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambah Said.
Karena itu, KSPI tak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tak cuma itu, aksi unjuk rasa juga sedang dipersiapkan. Rencananya, massa buruh akan bergerak ke Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal menutup pernyataannya.
Kebijakan Pemerintah: Naik Tapi Tak Sesuai Harapan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan keputusan ini. Pada Rabu, 24 Desember 2025, di Balai Kota, dia menyatakan UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5.729.876.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” jelas Pramono.
Angka itu berarti ada kenaikan sebesar Rp 333.115. Pramono menyebut penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungannya. Namun bagi para buruh, hitungan di atas kertas itu tak sejalan dengan realita kebutuhan hidup yang mereka hadapi setiap harinya.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 12 Februari 2026
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Maksimum di Pesisir Indonesia pada Februari 2026
Wamentrans Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Grab, Target 130 Juta Penerima pada 2026
TNI AU Sukses Uji Coba Pendaratan F-16 dan Super Tucano di Jalan Tol Terpeka