Petugas pun mengembangkan kasusnya. Tidak butuh waktu lama, S berhasil diamankan di kediamannya di Agam.
"S mengakui. Memang dialah yang menyuruh A untuk menjemput ganja tersebut dari Penyabungan," jelas pihak BNNP Sumbar dalam rilis tertulisnya, Kamis (25/12).
Dengan begitu, lengkaplah sudah rangkaian operasi ini. Ketiga tersangka seorang sopir, karyawan swasta, dan petani kini menghadapi proses hukum di Kantor BNNP Sumbar. Barang buktinya pun ikut diamankan.
Selain 100 paket ganja dalam empat karung, petugas juga menyita beberapa barang pendukung. Ada tiga ponsel merek Xiaomi dan Samsung, plus satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut barang haram itu.
Semuanya kini menjadi bagian dari berkas penyidikan. Proses hukum sedang berjalan.
Artikel Terkait
Pendukung Maduro Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan New York
Seo Kang Joon hingga Jisoo BLACKPINK, Ini 5 Rekomendasi Drama untuk Temani Libur Lebaran
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29