Kasus narkoba yang menjerat pasangan suami-istri, Tigran Denre Sonda dan Donna Fabiola, semakin terbuka. Polisi mengungkap siasat Tigran menyelundupkan kokain dari Malaysia. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Caranya cukup licik: kokain dibungkus dalam paket-paket kecil, lalu diselipkan di antara tumpukan baju di dalam koper.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan detail modusnya.
"Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper," katanya pada Kamis (25/12/2025).
"Diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," ujarnya melanjutkan.
Menurut penyelidikan, Tigran membeli kokain itu secara tunai dari seorang warga Malaysia bernama Mujahid. Keduanya ternyata sudah kenal sejak 2023, saat sama-sama berprofesi sebagai broker. Tak cuma kokain, Mujahid diduga juga bisa menyediakan beragam jenis narkoba lain, mulai dari MDMA sampai Ketamin.
Setelah berstatus buron, Tigran akhirnya memilih menyerahkan diri. Itu terjadi pada 24 Desember 2025, tepatnya pukul 14.00 WIB. Polisi langsung memprosesnya dengan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
Di sisi lain, sang istri, Donna Fabiola, lebih dulu diamankan. Donna ditangkap di sebuah kafe mewah di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Badung, Bali, pada Rabu (10/12). Operasi itu dipimpin langsung oleh sejumlah perwira menengah seperti Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Dalam kesempatan terpisah, Brigjen Eko kembali menerangkan peran Donna.
"Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya," tegasnya pada Senin (22/12).
Penangkapan Donna berawal dari informasi peredaran kokain dan MDMA di Bali. Tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai lalu bergerak melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari situ, jaring operasi pun semakin melebar.
Hingga kini, sudah 18 orang yang diamankan sebagai tersangka. Barang buktinya pun luar biasa banyak. Polisi menyita 31 kilogram sabu, hampir seribu pil ekstasi, puluhan gram ekstasi serbuk, happy water, dan sejumlah ketamine. Tak ketinggalan, kokain, MDMA, ganja, serta happy five juga turut disita.
Kalau dihitung-hitung, nilai semua barang sitaan itu fantastis: sekitar Rp 60 miliar. Angka yang menunjukkan betapa besar peredaran gelap yang berusaha mereka bangun.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali
Tiga Pelajar Siram Siswa Lain Diduga Pakai Air Keras di Cempaka Putih
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo, Diplomat dan Pemikir Reformasi TNI, Wafat
BPS: Pengangguran Turun, Namun Kualitas Pekerjaan dan Upah Masih Jadi Tantangan