Larangan Angkot di Puncak Tak Sepenuhnya Ditaati
Larangan operasi angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor, ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan larangan tegas untuk empat hari libur Natal dan Tahun Baru, yakni tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Aturan itu dibuat untuk mengurai kemacetan yang sudah jadi langganan di jalur wisata itu.
Namun begitu, pada Kamis (25/12) siang, suasana di Jalan Raya Puncak tak sepi dari angkot. Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa unit masih terlihat melintas. Mereka ada yang membawa penumpang, tak sedikit pula yang memuat barang.
Rata-rata, angkot itu bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta. Beberapa bahkan terpantau melaju hingga masuk ke arah Tol Jagorawi lewat Gerbang Tol Ciawi. Sebuah pemandangan yang kontras dengan imbauan resmi yang sudah disosialisasikan.
Merespons temuan ini, Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menyatakan akan mengambil tindak lanjut.
Artikel Terkait
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Delapan Titik Hari Ini