Di sisi lain, Ujang mengaku belum tahu pasti apakah ijazah yang bermasalah itu sempat digunakan sebagai syarat dalam Pilkada 2024. Meski begitu, ia menilai seharusnya ada prosedur verifikasi yang ketat.
"Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak," ucapnya.
Penetapan tersangka ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (sudah tersangka)," katanya singkat.
Trunoyudo belum memberikan rincian lebih lanjut, misalnya sejak kapan penetapan itu berlaku. Namun, dari sebuah surat pemberitahuan yang beredar, penetapannya berdasarkan surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak benar, mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Situasinya kini serius, dan proses hukumnya tentu akan diikuti dengan ketat oleh publik.
Artikel Terkait
Mang Apip dan Hati Nurani di Tengah Kemacetan Jalur Puncak
Brimob Sterilisasi Gereja Immanuel Jelang Natal, Fokus pada Rasa Aman Umat
KWI Gerakkan Solidaritas, Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Bencana Sumatera
Libur Panjang, Ragunan Ramai Pengunjung dari Dalam dan Luar Jakarta