Rincian dugaan korupsinya cukup mencengangkan. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam kurun November-Desember 2025. Asis diduga mendapatkan Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember di tahun yang sama. Tak cuma itu, Albertinus juga dituduh memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya, plus menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna, diduga mengantongi Rp 1,07 miliar.
Menyikapi hal ini, Kejagung tak tinggal diam. Ketiganya langsung dicopot dari jabatannya. Untuk Taruna yang sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, akhirnya berhasil diamankan oleh Kejagung dan diserahkan ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Jelas, pesan dari pimpinan tertinggi ini ingin menunjukkan bahwa pelanggaran, di level manapun, tak akan ditoleransi. Tindakan tegas sudah mulai dijalankan.
Artikel Terkait
Turki Satu Langkah Lagi ke Piala Dunia Usai Kalahkan Rumania
Panglima TNI Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit Juara MHQ Internasional
Bonus Demografi Belum Optimal, Tenaga Pemasar Asuransi Jadi Alternatif Wirausaha
Pengamat: Sistem MLFF Bisa Hilangkan Antrean Tol Akibat Saldo E-Toll Kosong