Rincian dugaan korupsinya cukup mencengangkan. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam kurun November-Desember 2025. Asis diduga mendapatkan Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember di tahun yang sama. Tak cuma itu, Albertinus juga dituduh memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya, plus menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna, diduga mengantongi Rp 1,07 miliar.
Menyikapi hal ini, Kejagung tak tinggal diam. Ketiganya langsung dicopot dari jabatannya. Untuk Taruna yang sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, akhirnya berhasil diamankan oleh Kejagung dan diserahkan ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Jelas, pesan dari pimpinan tertinggi ini ingin menunjukkan bahwa pelanggaran, di level manapun, tak akan ditoleransi. Tindakan tegas sudah mulai dijalankan.
Artikel Terkait
Lautan Pemudik Serbu Bakauheni, 15 Ribu Orang Berebut Tiket ke Merak
KPK Dalami Aset Tak Tercatat Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan BJB
Video Pilu Korban TPPO Tasikmalaya Terjebak di Kamboja: Kami Mohon Bantuan Pak Presiden
Doa Lintas Ibadah dari Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera