Jember Hancurkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Miliaran Rupiah Penerimaan Negara

- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:50 WIB
Jember Hancurkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Miliaran Rupiah Penerimaan Negara

Di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, tumpukan rokok dan botol-botol minuman beralkohol ilegal bersiap dimusnahkan. Ini bukan sekadar acara seremonial belaka. Pemerintah, lewat aksi nyata ini, ingin menunjukkan keberadaannya dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang merugikan.

Bertema 'Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal', kegiatan ini jadi momentum penting. Tujuannya jelas: memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mulai dari rokok sampai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang haram ini selama ini bukan cuma bikin negara rugi, tapi juga mengacaukan iklim usaha sehat dan berdampak buruk pada kehidupan sosial warga.

Bambang Rudyanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, menegaskan makna di balik aksi tegas ini. Menurutnya, ini lebih dari sekadar penegakan hukum semata.

"Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ia melihat kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi. Upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat dinilai sama pentingnya dengan tindakan tegas di lapangan.

Memang, persoalannya serius. Peredaran barang ilegal semacam ini dampaknya luas. Penerimaan negara dan daerah tergerus, sementara pelaku usaha yang taat aturan jadi korban ketidakadilan. Iklim usaha pun terganggu. Belum lagi potensi dampak sosialnya yang bisa merugikan banyak orang.

Karena itulah, instrumen seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) punya peran strategis. Dana ini tak cuma untuk kesehatan atau penegakan hukum, tapi juga bisa dipakai membangun pemahaman masyarakat soal bahaya dan konsekuensi hukum barang selundupan.


Halaman:

Komentar