Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis lalu akhirnya berujung penetapan tersangka. Bukan cuma Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terjaring. Ayahnya, seorang kepala desa bernama HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Inti kasusnya? Suap ijon proyek yang nilainya fantastis, mencapai Rp 9,5 miliar.
Menurut keterangan KPK, sang ayah yang berstatus kades ini aktif meminta uang dari pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Dia diduga menjadi perantara utama.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
"Setelah dilantik menjadi Bupati, Ade mulai menjalin komunikasi dengan penyedia proyek, Sarjan. Ini sudah berlangsung sekitar setahun terakhir," jelas Asep.
"Dari komunikasi itu, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon untuk paket-paket proyek. Permintaan itu disampaikan melalui ayahnya, HMK, dan juga pihak lain," tambahnya.
Yang menarik sekaligus miris, uang miliaran rupiah itu sudah diterima meski proyeknya sendiri belum ada. Proyek yang dijanjikan Ade kepada Sarjan baru akan berjalan tahun 2026 mendatang.
"Ini kan uangnya untuk proyek yang belum ada. Proyeknya nanti di 2026 dan seterusnya. Tapi, meski proyek belum jalan, permintaan sejumlah uang sudah sering dilakukan," ucap Asep.
Kasus ini membuka lagi praktik kotor "membayar di muka" untuk proyek yang masih di awang-awang. Sebuah skema lama yang, sayangnya, masih terus berulang.
Artikel Terkait
Juventus Bangkit dari Ketinggalan Dua Gol, Imbangi Lazio 2-2 di Injury Time
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali
Tiga Pelajar Siram Siswa Lain Diduga Pakai Air Keras di Cempaka Putih
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo, Diplomat dan Pemikir Reformasi TNI, Wafat