Jakarta Timur digegerkan oleh penggerebekan polisi. Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah klinik aborsi ilegal yang ternyata beroperasi di dalam sebuah apartemen mewah di kawasan Basuki Rahmat. Lokasinya yang tersembunyi di balik pintu apartemen itu rupanya jadi tempat praktik haram selama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers Rabu lalu. "Kami berhasil mengungkap jaringan ini," ujarnya. Suasana jumpa pers terasa tegas.
Dari penggerebekan itu, polisi tak main-main. Mereka menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya, yang diduga sebagai pengelola utama, sudah langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita juga cukup mengerikan, menggambarkan praktik yang terjadi di sana.
"Kami menemukan sisa darah pasien, peralatan aborsi, sampai kapas bekas darah di tempat kejadian perkara," jelas Budi Hermanto. Temuan itu didapat setelah tim olah TKP melakukan penggeledahan menyeluruh.
Atas tindakannya, kelima tersangka utama itu terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 UU Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka