Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan. Gugatan terhadap UU Tipikor, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditolak mentah-mentah. Namun, putusan yang dibacakan di Jakarta Pusat pada Rabu (17/12/2025) itu bukan akhir cerita. Justru, MK memberi pesan tegas kepada DPR dan pemerintah: saatnya mengkaji ulang undang-undang ini.
Gugatan diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Inti permohonan mereka menyoal frasa "yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Menurut para pemohon, frasa itu bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,”
Demikian Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan akhir sidang.
Alasannya, menurut pertimbangan hakim, pasal-pasal yang digugat itu sudah cukup jelas. MK menilai kerugian negara merupakan akibat langsung dari sebuah perbuatan melawan hukum, sehingga tak perlu lagi pembuktian kausalitas terpisah seperti yang diminta pemohon. Tapi di sini letak menariknya. Meski menolak gugatan, MK sama sekali tidak menutup mata terhadap masalah dalam UU tersebut.
Nyatanya, MK mengakui bahwa norma dalam UU Tipikor kerap memicu perdebatan. Bahkan berpotensi ditafsirkan berbeda-beda. Hal ini, pada akhirnya, bisa menyebabkan ketidakkonsistenan penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Inilah yang tampaknya mengusik majelis hakim.
Meski begitu, MK merasa tangan mereka terikat. Lembaga ini menyatakan tidak berwenang untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana. Itu wewenang pembuat undang-undang. Namun, mereka tak tinggal diam. MK secara khusus meminta agar DPR dan pemerintah segera memprioritaskan kajian komprehensif untuk kemungkinan perbaikan UU Tipikor.
“Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor,”
tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan… pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas,”
lanjutnya.
Permintaan ini bukan tanpa catatan. Guntur Hamzah menambahkan, jika revisi benar-benar dilakukan, prosesnya harus hati-hati. Jangan sampai justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, substansi sanksi pidana harus dirumuskan dengan kepastian hukum yang lebih tinggi. Tujuannya jelas: meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Dan yang tak kalah penting, MK menekankan agar proses revisi nanti melibatkan banyak pihak. Semua kalangan yang peduli dengan agenda pemberantasan korupsi harus diberi ruang partisipasi yang bermakna.
Jadi, putusan ini seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, kemenangan bagi status quo hukum saat ini. Di sisi lain, ia adalah alarm yang berbunyi nyaring, mengingatkan bahwa ada pekerjaan rumah besar yang masih menunggu untuk diselesaikan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi