Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya penjelasan soal terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Intinya, aturan ini dibuat untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Sigit, prosesnya sudah melibatkan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Polri tentu menghormati putusan MK," tegasnya.
"Makanya, sebelum Perpol diterbitkan, kami sudah melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder yang bersangkutan," ujar Sigit menambahkan.
Perpol yang mengatur soal Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi itu, dipastikan Sigit, memang bentuk tindak lanjut dari amar putusan konstitusi. "Jadi Perpol ini dibuat dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," katanya.
Namun begitu, jalan peraturan ini belum berakhir. Sigit menyebut, aturan tersebut nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri yang akan datang.
"Yang jelas, Perpol ini nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah terproses lebih dulu? Sigit menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku surut. "Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," lanjutnya.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Beri Maaf, Sopir Truk Tak Ditahan Usai Kecelakaan Maut
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kuota Haji
Pasar Kramat Jati Terbakar, Pedagang Terima Santunan Rp 5 Juta
Separator Busway Hancur Dihantam Truk Boks di Jatinegara