Polri Pastikan Semua Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, penjelasan serupa juga datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia bilang, inti peraturan ini adalah mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke jabatan di tubuh kementerian atau lembaga lain.
Trunoyudo menegaskan, pengalihan jabatan ini punya landasan hukum yang kuat. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
"Regulasi itu masih memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 keluar," kata Trunoyudo kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025).
Di sisi lain, ada juga payung hukum lain yang mendukung. Misalnya, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka kemungkinan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri.
Tak ketinggalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pun jadi acuan. Pasal 147 di dalamnya menyebut, jabatan ASN tertentu di instansi pusat bisa saja diisi oleh anggota Polri, tentu dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Beri Maaf, Sopir Truk Tak Ditahan Usai Kecelakaan Maut
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kuota Haji
Pasar Kramat Jati Terbakar, Pedagang Terima Santunan Rp 5 Juta
Separator Busway Hancur Dihantam Truk Boks di Jatinegara