Malaysia Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun

- Minggu, 23 November 2025 | 16:55 WIB
Malaysia Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Malaysia baru saja mengumumkan target yang cukup ambisius. Mereka berencana membatasi akses media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun, dan target penerapannya adalah tahun 2026.

Langkah ini, menurut Menteri Komunikasi Datuk Fahmi Fadzil, merupakan keputusan kabinet. Tujuannya jelas: menangkal kejahatan siber yang kian merajalela dan, yang tak kalah penting, melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual di dunia maya.

“Itulah keputusan Kabinet, untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,”

Demikian penjelasan Fahmi kepada para wartawan usai meresmikan penutupan Seminar Kesadaran Penipuan Siber untuk Komunitas India, seperti yang dilaporkan New Straits Times pada suatu Minggu di akhir November 2025.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa pemerintahnya sedang mengkaji penerapan batas usia umum. Mereka melihat langkah-langkah serupa yang sudah diadopsi di Australia dan beberapa negara lain. Persoalannya ternyata tidak sederhana, karena ini sangat terkait dengan mekanisme penegakan hukum di lapangan.

“Setiap negara mungkin mengambil pendekatan yang berbeda, tetapi kami akan mempelajari metode mana yang paling sesuai untuk memastikan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial,”

tambahnya.

Nah, salah satu opsi yang sedang digodok adalah mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan verifikasi e-KYC. Sistem ini akan menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID. Bagi yang belum familiar, e-KYC atau Electronic Know Your Customer pada intinya adalah proses digital untuk memverifikasi identitas seseorang secara online, yang biasanya memanfaatkan teknologi semacam autentikasi biometrik dan verifikasi dokumen.

Menariknya, batas usia 16 tahun ini ternyata lebih tinggi dari usulan awal yang hanya 13 tahun. Fahmi menegaskan, nantinya semua platform akan diharuskan menggunakan e-KYC untuk memverifikasi usia calon pengguna saat mendaftar.

“Kami berharap platform untuk dapat menerapkannya tahun depan. Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua memainkan perannya masing-masing, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,”

pungkas Fahmi dengan penuh keyakinan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar