Bareskrim Ungkap Ladang Ganja Raksasa di Hutan Lindung Leuser, Nilai Capai Rp 621 Miliar
Gayo Lues, Aceh | Rabu, 19 November 2025
Dalam operasi besar-besaran, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang berlokasi di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi ini mengamankan total 1.987.200 batang tanaman ganja dengan berat basah mencapai 388,14 ton.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman yang dimusnahkan masih dalam kondisi basah. "Jika dikeringkan, total ganja yang berhasil kami netralisir mencapai 155,2 ton," tegas perwira tinggi Polri tersebut.
Nilai ekonomis dari temuan ini sungguh fantastis. Berdasarkan perhitungan harga pasar gelap yang mencapai Rp 4 juta per kilogram, nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 621,024 miliar.
"Dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," ungkap Eko kepada awak media usai proses pemusnahan.
Operasi penindakan ini tidak hanya bernilai ekonomis tinggi, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jutaan potensi korban berhasil diselamatkan dari jeratan bahaya narkotika jenis ganja.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja skala industri di kawasan hutan lindung ini menandai babak baru dalam perang melawan narkoba, sekaligus mengungkap modus operandi baru pelaku kejahatan narkotika yang memanfaatkan kawasan konservasi untuk aktivitas illegal.
Artikel Terkait
PSI Jadwalkan Penyematan Jaket Partai ke Jokowi sebagai Tanda Resmi Jabat Ketua Dewan Pembina
Pencuri di Mojokerto yang Tinggalkan Surat Maaf Mulai Cicil Uang Curian ke Korban
Clara Shinta dan Suami Sepakat Rujuk, Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Delapan Anggota TPNPB-OPM di Kiwirok Serahkan Senjata dan Kembali ke NKRI