Bareskrim Ungkap Ladang Ganja Raksasa di Hutan Lindung Leuser, Nilai Capai Rp 621 Miliar
Gayo Lues, Aceh | Rabu, 19 November 2025
Dalam operasi besar-besaran, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang berlokasi di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi ini mengamankan total 1.987.200 batang tanaman ganja dengan berat basah mencapai 388,14 ton.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman yang dimusnahkan masih dalam kondisi basah. "Jika dikeringkan, total ganja yang berhasil kami netralisir mencapai 155,2 ton," tegas perwira tinggi Polri tersebut.
Artikel Terkait
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun