KPK mengungkapkan momen unik saat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan melalui amnesti. Jaksa KPK menceritakan Hasto menunjukkan nomor tahanan di rompi yang ternyata cocok dengan tanggal pembebasannya.
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Asep mengaku bertemu langsung dengan Hasto sesaat sebelum proses pembebasan dilaksanakan.
Hasto Kristiyanto memperoleh kebebasan setelah menerima amnesti presiden pada 1 Agustus 2025. Saat akan meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Hasto menunjukkan angka 18 yang tertera pada rompi tahanannya. Dia menyatakan angka tersebut merepresentasikan tanggal 1 dan bulan 8 sesuai dengan waktu pembebasannya.
"Saya agak lupa detailnya, tetapi intinya dia menunjukkan nomor tertentu di rompinya. Dia berkata, 'Nih, Pak Asep. Angka ini itu'," tutur Asep dalam kesempatan jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
"Menurutnya angka tersebut sesuai dengan tanggal tertentu, kemungkinan bulan 8, dan menyatakan 'saya bebas'. Saya pun membenarkan pernyataannya," lanjut Asep menjelaskan percakapan singkat tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman tersebut.
Keputusan amnesti ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI mengadakan rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi. Surat Keputusan Presiden resmi diserahkan pada Jumat (1/8/2025) yang langsung diikuti dengan pembebasan Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
Tangis Haru dan Saling Memaafkan Warnai Puncak Wukuf Jemaah Haji ESQ Tours di Arafah
Militer Israel Klaim Tewaskan Kepala Baru Sayap Bersenjata Hamas di Tengah Gencatan Senjata
Anak-anak Gaza Paksa Bekerja di Tengah Puing Iduladha demi Menopang Keluarga