Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan operasi penggeledahan di berbagai lokasi. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak yang merugikan negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengusut tindak pidana korupsi yang diduga memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak dalam periode tahun 2016 hingga 2020.
Menurut informasi, kasus korupsi pajak ini melibatkan oknum pegawai yang bertugas di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Meski dikonfirmasi, detail lokasi dan waktu pasti penggeledahan belum diungkap ke publik.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor perpajakan tersebut semakin serius.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar & Tawuran di Jakarta
Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Ternyata Uang Jalan Rp 11 Juta Habis Buat Judi Slot
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya