Polri Jelaskan Mekanisme Penempatan Anggotanya di Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

- Senin, 17 November 2025 | 20:50 WIB
Polri Jelaskan Mekanisme Penempatan Anggotanya di Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
Penjelasan Polri Soal Anggota di Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Mekanisme Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Menurut Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan resmi mengenai penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil di berbagai Kementerian dan Lembaga. Penjelasan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti hal tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di instansi sipil dilandaskan pada permintaan resmi dari Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan. Ia menyampaikan hal ini sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan penarikan anggota Polri dari posisi-posisi tersebut.

Keputusan Final Menunggu Laporan Tim Pokja

Irjen Sandi menjelaskan bahwa keputusan strategis mengenai masa depan penugasan ini akan diambil oleh Kapolri setelah menerima laporan komprehensif dari tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk. Laporan ini akan membahas langkah-langkah yang akan diambil Polri, baik untuk anggota yang sudah bertugas di luar struktur maupun untuk penugasan di masa depan.

"Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang tindak lanjut yang akan dikerjakan oleh Polri, termasuk yang terkait dengan pembinaan karir," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025).

Landasan Hukum dan Mekanisme Permintaan

Polri menekankan bahwa seluruh penugasan anggota di instansi sipil telah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mekanisme utamanya adalah melalui permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.

"Penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," tegas Irjen Sandi.

Proses Seleksi dan Pengangkatan yang Ketat

Setelah permintaan diterima, Polri melakukan proses internal yang ketat. Tahapan pertama adalah asesmen untuk memastikan bahwa anggota Polri yang akan ditugaskan memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diminta.

Jika lulus asesmen, Kapolri akan mengeluarkan Surat Perintah untuk diajukan kepada instansi terkait. Penerimaan atau penolakan calon sepenuhnya berada di tangan kementerian atau lembaga tersebut.

Peran Keputusan Presiden dalam Pengangkatan

Irjen Sandi menegaskan bahwa pengangkatan akhir personel Polri di jabatan sipil yang terkait dengan tugas kepolisian bukanlah wewenang Kapolri, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk jabatan setingkat bintang dua atau tiga, usulan diajukan kepada Presiden. Sementara untuk jabatan di bawahnya, proses pengangkatannya dilakukan melalui Keputusan Menteri terkait.

"Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di Kementerian Lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," jelasnya.

Data Anggota Polri di Posisi Sipil

Berdasarkan data yang diungkapkan, terdapat sekitar 4.132 anggota Polri yang bertugas di luar struktur. Namun, Irjen Sandi mengklarifikasi bahwa dari jumlah tersebut, hanya sekitar 300 orang yang menduduki posisi manajerial sipil. Sebagian besar lainnya, yaitu ribuan anggota, menempati posisi pendukung non-manajerial seperti staf, ajudan, dan pengawal.

"Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi. Hanya sekitar 300 orang, sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar