Arsul menuturkan bahwa setelah wisuda, ia segera memfotokopi dan melegalisir ijazahnya di KBRI Polandia sebelum kembali ke Indonesia.
Laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Sebagai bentuk transparansi, Arsul Sani mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan bukti pendukung tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dokumen yang diserahkan tidak hanya ijazah, tetapi juga catatan-catatan komunikasi dan dokumentasi selama menempuh studi doktoralnya.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Laporan terhadap Arsul Sani sebelumnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena jabatan Hakim Konstitusi mensyaratkan integritas akademik yang tinggi. Mereka menduga adanya penggunaan ijazah palsu yang dinilai dapat mencederai konstitusi.
Dengan penjelasan dan bukti-bukti yang ditunjukkan, Arsul Sani berharap hal ini dapat menjawab semua spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas ijazah doktor yang dimilikinya.
Artikel Terkait
Pelatih Arema Ungkap Alasan Taktik Bertahan Ketat Usai Imbang Lawan Malut United
Bareskrim Blokir 80 Rekening dan Periksa 90 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI Rp 2,4 Triliun
Satria Muda Pertamina Bandung Tumbangkan Rajawali Medan dalam Drama Tipis 89-87
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang