Arsul menuturkan bahwa setelah wisuda, ia segera memfotokopi dan melegalisir ijazahnya di KBRI Polandia sebelum kembali ke Indonesia.
Laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Sebagai bentuk transparansi, Arsul Sani mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan bukti pendukung tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dokumen yang diserahkan tidak hanya ijazah, tetapi juga catatan-catatan komunikasi dan dokumentasi selama menempuh studi doktoralnya.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Laporan terhadap Arsul Sani sebelumnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena jabatan Hakim Konstitusi mensyaratkan integritas akademik yang tinggi. Mereka menduga adanya penggunaan ijazah palsu yang dinilai dapat mencederai konstitusi.
Dengan penjelasan dan bukti-bukti yang ditunjukkan, Arsul Sani berharap hal ini dapat menjawab semua spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas ijazah doktor yang dimilikinya.
Artikel Terkait
Lebih dari 213 Ribu Rumah Terdampak Bencana di Sumatera, Bantuan Tunai Segera Digelontor
Di Balai Kota Bawah Tanah, Sejarah Baru New York Dimulai
Kapolda Jateng Wajibkan Personel Naik Pangkat Bawa Keluarga dan Tanam Pohon
BPJPH Pacu Sertifikasi Halal Gratis Usai Catat Serapan Anggaran Nyaris Sempurna