Arsul menuturkan bahwa setelah wisuda, ia segera memfotokopi dan melegalisir ijazahnya di KBRI Polandia sebelum kembali ke Indonesia.
Laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Sebagai bentuk transparansi, Arsul Sani mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan bukti pendukung tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dokumen yang diserahkan tidak hanya ijazah, tetapi juga catatan-catatan komunikasi dan dokumentasi selama menempuh studi doktoralnya.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Laporan terhadap Arsul Sani sebelumnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena jabatan Hakim Konstitusi mensyaratkan integritas akademik yang tinggi. Mereka menduga adanya penggunaan ijazah palsu yang dinilai dapat mencederai konstitusi.
Dengan penjelasan dan bukti-bukti yang ditunjukkan, Arsul Sani berharap hal ini dapat menjawab semua spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas ijazah doktor yang dimilikinya.
Artikel Terkait
DPR Dalami Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD Akan Verifikasi
DPR Sahkan RKUHAP 18 November 2025: Ini Jadwal dan Tahapan Finalnya
Koperasi Tambang Salonong Bukit Lestari Bagikan SHU untuk 3.403 Warga Lingkar Tambang Sumbawa
Peluang Ekspor Kerajinan Pelepah Pisang: Solusi Pemerintah Atasi Kemiskinan