Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa dokumen gelar doktor tersebut telah melalui proses legalisasi resmi oleh Kedutaan Polandia. Proses ini memberikan pengakuan resmi atas keabsahan dokumen akademik tersebut.
Menurut Bambang Pacul, selain memenuhi persyaratan administratif, Arsul Sani juga memiliki legitimasi kuat melalui berbagai karya tulis dan pemikiran hukum yang telah dihasilkannya. Ia menambahkan bahwa jika masih ada keraguan mengenai keabsahan ijazah, mekanisme yang tepat adalah melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"DPR telah melakukan proses verifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kami memastikan baik aspek legitimasi maupun legalitas telah terpenuhi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut yang membutuhkan keahlian khusus, itu menjadi kewenangan institusi yang berkompeten," tegas politisi PDIP tersebut.
Bambang Pacul mengakui bahwa DPR tidak memiliki kapasitas sebagai ahli forensik dokumen, namun menekankan bahwa semua proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pemilihan hakim konstitusi.
Artikel Terkait
Rem Blong di Tanjakan Selarong Puncak Bogor, Bus Tabrak Motor Listrik
Kapolres Purwakarta Tinjau Korban Penganiayaan Golok oleh ODGJ di RSUD Bayu Asih
Deklarasi Gotong Royong & Desa Bersinar di Bengkulu: Sinergi Membangun Desa Bebas Narkoba
Perayaan Natal Nasional 2025: Solidaritas untuk Palestina Didukung Prabowo