"Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT tidak melakukan manipulasi apa pun," tegas Rismon Sianipar. Ketiga pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tuntutan dari Pihak Pelapor
Di sisi lain, pihak pelapor yang mengaku sebagai relawan Jokowi meminta agar Roy Suryo dan kedua rekannya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku telah menyampaikan permohonan penahanan tersebut kepada penyidik.
Pelapor lain, Lechumanan, menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dilakukan berulang kali, sehingga memberikan alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
Permintaan Penyitaan Buku Jokowi's White Paper
Lechumanan juga meminta agar penyidik menyita seluruh barang bukti terkait, termasuk buku Jokowi's White Paper yang disebut memiliki ketebalan 700 hingga 800 halaman. Ia berharap penyitaan buku tersebut dapat membantu penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih mendalam.
Mengenal Buku Jokowi's White Paper
Buku Jokowi's White Paper merupakan karya bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Buku setebal hampir 700 halaman ini menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan menggunakan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku tersebut pertama kali diluncurkan pada 18 Agustus 2025 dan kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu. Saat ini, akses publik terhadap buku tersebut dilaporkan terbatas karena statusnya yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden
Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Sebut Peluang Tak Ditahan 70 Persen
Kasus Bullying Siswi SMP di Malang: Polresta Malang Kota Turun Tangan, 3 Pelaku Diperiksa
Mampukah Asia Tenggara Capai Netralitas Karbon 2050? Fakta & Tantangannya