Update Terkini Pembahasan RKUHAP: Target Pengesahan dan Prosesnya
Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus berlanjut dengan intens. Komisi III DPR RI masih aktif mengkaji berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai substansi revisi ini.
Alur Pembahasan RKUHAP
Secara teknis, proses legislasi RKUHAP telah mencapai tahap lanjutan. Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 10 Juli lalu. Berdasarkan prosedur standar, pembahasan DIM kemudian dilanjutkan ke tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Setelah melalui tahap ini, naskah dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I, sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Target Waktu Pengesahan RKUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RKUHAP tetap ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Target ini memiliki urgensi tersendiri mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku pada 3 Januari tahun depan.
Berbeda dengan KUHP yang memerlukan masa sosialisasi dua tahun sebelum berlaku, RKUHAP dapat langsung diterapkan. Hal ini karena perubahan dalam RKUHAP lebih menekankan pada pergeseran paradigma dari sistem retributif ke restoratif, yang utamanya membutuhkan perubahan budaya kerja aparat penegak hukum.
Penampungan Masukan Publik
Meskipun batang tubuh undang-undang secara prinsip telah terbentuk, Komisi III masih menerima dan mempertimbangkan masukan dari berbagai lembaga masyarakat. Beberapa masukan yang dibahas antara lain terkait dengan bukti elektronik dan aspek substantif lainnya.
Pembahasan masukan publik ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan hasil kerja Timus dan Timsin. Komisi III berkomitmen untuk bekerja secara maraton dalam masa sidang ini untuk mempercepat proses pengesahan RKUHAP, dengan harapan dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti