Nadiem Makarim mengungkapkan kondisinya yang sedang berat menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski menghadapi situasi sulit, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini mengaku bersyukur atas kesehatan dan kekuatan yang diberikan.
"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga. Empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," ujar Nadiem setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
"Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," tambahnya.
Mengenai kesiapan menghadapi proses persidangan, Nadiem memilih untuk tidak berkomentar panjang. Di kesempatan yang sama, ia justru menyampaikan penghormatannya kepada para guru di Hari Pahlawan, menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
"Mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin mengucapkan salam hormat kepada guru se-Indonesia," ucap Nadiem.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa jabatannya.
Selain Nadiem, terdapat empat pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan produk Google, yaitu Chrome OS dan perangkat Chromebook, untuk proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, proses pengadaan perangkat TIK saat itu sebenarnya belum dimulai.
Kejaksaan Agung menyoroti respons Nadiem terhadap surat dari Google Indonesia yang mengajukan partisipasi dalam pengadaan TIK. Surat serupa sebelumnya tidak ditanggapi oleh pendahulunya, Muhadjir Effendy, menyusul kegagalan uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai tidak cocok untuk sekolah di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai kerugian ini berasal dari dua komponen utama:
- Pembayaran untuk perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480 miliar.
- Selisih harga atau mark-up untuk laptop di luar CDM yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Kejaksaan Agung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perbandingan harga wajar dengan harga pembelian yang dilakukan oleh Kemendikbudristek saat itu.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan memberikan perlindungan. Nadiem menegaskan komitmennya terhadap integritas dan kejujuran dalam setiap langkah yang diambil selama ini.
Artikel Terkait
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat
Jadwal Imsak dan Subuh Medan 23 Februari 2026: Imsak Pukul 05.12 WIB
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat