Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Peluang Revisi UU Kepolisian
Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa lembaganya terbuka terhadap opsi untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian. Langkah ini akan dipertimbangkan setelah menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk seluruh anggota komisi itu sendiri.
Jimly menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan undang-undang belum pasti dan akan dibahas melalui rembukan bersama. "Tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang (Polri), tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ujarnya usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025).
Rapat Perdana Akan Digelar di Mabes Polri
Jimly Asshiddiqie juga mengumumkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana pada Senin (10/11/2025). Rapat ini rencananya akan dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) Polri. Alasan pemilihan lokasi ini karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan salah satu anggota inti dari komisi tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek