8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
- ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
- KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
- RE (Rustam Effendi) - Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA
Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
- RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
- TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis
Tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: STNK dan SIM Sopir Bus Dipertanyakan
Titi Anggraini Bongkar Dalih di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
ETLE Jadi Andalan Polda Metro Tekan Angka Laka Lantas yang Tembus 740 Jiwa
Selasa, Jumat, dan Minggu: Trio Hari yang Paling Sering Jadi Awal Tahun