8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
- ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
- KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
- RE (Rustam Effendi) - Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA
Untuk klaster pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
- RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
- TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis
Tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian