Polda Metro Jaya Gelar Perkara, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Kamis (6/11) untuk menindaklanjuti laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan ijazah palsu yang menimpanya.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Budi Hermanto menegaskan bahwa melalui gelar perkara ini, pihak kepolisian akan segera menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Proses ini juga akan melibatkan pihak eksternal, termasuk Kompolnas, untuk memastikan transparansi.
"Hari ini (penetapan tersangka), gelar perkaranya sedang berlangsung," tegas Budi.
Laporan ini awalnya dibuat oleh Jokowi pada 30 April 2025. Tak lama setelah laporan masuk, polisi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.
Dalam pengusutan kasus ini, tercatat ada 12 orang yang ditetapkan sebagai terlapor. Beberapa nama yang masuk dalam daftar terlapor antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr Tifa. Semua terlapor telah menjalani pemeriksaan keterangan di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026