Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah sindikat online scamming yang beroperasi dengan modus investasi saham dan aset kripto. Total kerugian korban dalam kasus penipuan online ini mencapai Rp 3,05 miliar. Tiga pelaku yang menjadi bagian dari jaringan ini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di wilayah Kalimantan Barat.

Modus Operandi Penipuan Investasi Online

Kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari iklan yang disebarluaskan melalui platform media sosial. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp yang mengklaim diri sebagai wadah pelatihan investasi.

AKBP Rafles Langgak Putra, Kasubdit III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, memaparkan bahwa di dalam grup tersebut, korban diberikan coaching dan pembelajaran cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital. "Di dalam grup itu, salah satu pelaku mengaku sebagai seorang profesor yang berasal dari Amerika Serikat," jelas Rafles.

Kronologi Korban TMAP Tertipu

Korban berinisial TMAP pertama kali melihat tawaran edukasi trading saham dan kripto di Instagram. Setelah tertarik, korban diundang ke grup WhatsApp. Selanjutnya, korban diminta untuk bergabung dan melakukan investasi melalui sebuah aplikasi kripto bernama MLPRU.

"Aplikasi MLPRU ini diklaim memiliki sertifikasi SEC Amerika Serikat. Korban dibimbing oleh pelaku yang menggunakan nama samaran Prof. Hengky dan asistennya, Natalia Putri," tambah Rafles.

Terbuai oleh janji keuntungan besar, korban akhirnya melakukan transfer dana secara bertahap. Total uang yang berhasil dikuras dari korban mencapai Rp 3,05 miliar yang dialirkan ke enam rekening berbeda.

Penipuan baru terbongkar ketika korban mencoba menarik saldo investasinya. Saat itu, pelaku mengulur-ulur waktu dengan berbagai dalih. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban online scam.

Dana korban ditransfer ke dua perusahaan fiktif, yaitu PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.

Penangkapan Tersangka dan Keterkaitan Sindikat Luar Negeri

Penyidik Subdit III Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga tersangka pada tanggal 14 dan 17 Oktober 2025 di dua kota di Kalimantan Barat, yaitu Singkawang dan Pontianak.

Fajrul dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berperan langsung dan terhubung dengan sindikat luar negeri yang berbasis di Malaysia. "Mereka mengatur pengiriman dokumen serta rekening yang akan digunakan oleh jaringan tersebut," ungkap Fajrul.

Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku utama yang diduga berada di luar negeri. "Kami sudah mengantongi identitas mereka dan akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Interpol," tegasnya.

Peran Tersangka dalam Jaringan Penipuan

Rafles menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai pencari nominee, yaitu orang yang meminjamkan identitasnya untuk membuka rekening bank dan mendirikan perusahaan fiktif. Semua data dan dokumen yang berhasil dikumpulkan kemudian diserahkan kepada sindikat di Malaysia.

"Mereka bertugas di klaster Indonesia, mencari orang untuk pembuatan rekening, perusahaan, dan akun kripto. Semua dokumen itu kemudian dibawa ke Malaysia untuk mendukung aksi kejahatan," papar Rafles.


Halaman:

Komentar