Sebanyak 52 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi siap mendukung operasional Posbankum. Setiap perkara untuk warga miskin akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari kementerian.
Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum
Pembentukan Posbankum merupakan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga untuk memperoleh akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Posbankum Sebagai Simbol Keadilan
Kehadiran 267 Posbankum di Jakarta dinilai sebagai simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. Duta Posbankum Sherly Tjoanda menyebut ini sebagai upaya menyalakan obor keadilan di jantung Indonesia.
Dengan operasional penuh seluruh Posbankum di Jakarta, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum tanpa terkendala biaya dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kecaman Menlu Estonia atas Krisis Kemanusiaan Gaza & Seruan Tekanan pada Israel
500 Napi Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, RUU Ini Jadi Solusi
Micro Sleep Penyebab Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan, 1 Pejalan Kaki Luka Berat
Pembantaian El-Fasher: 2.000 Warga Sipil Tewas, RSF Kuasai Sudan Barat