Sebanyak 52 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi siap mendukung operasional Posbankum. Setiap perkara untuk warga miskin akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari kementerian.
Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum
Pembentukan Posbankum merupakan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga untuk memperoleh akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Posbankum Sebagai Simbol Keadilan
Kehadiran 267 Posbankum di Jakarta dinilai sebagai simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. Duta Posbankum Sherly Tjoanda menyebut ini sebagai upaya menyalakan obor keadilan di jantung Indonesia.
Dengan operasional penuh seluruh Posbankum di Jakarta, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum tanpa terkendala biaya dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Artikel Terkait
Komentar Tito Soal Bantuan Malaysia Picu Sorotan: Bisa Ciderai Hubungan Baik
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Royalti dan Sanksi Hak Cipta Dirombak
Wajib Pajak Bengkulu-Lampung Diberi Batas Akhir 2025 untuk Aktivasi Coretax
Sidang Perdana Sri Purnomo Digelar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar Diadili