Pos Bantuan Hukum DKI Resmi Beroperasi di 267 Kelurahan, Layanan Gratis!

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:42 WIB
Pos Bantuan Hukum DKI Resmi Beroperasi di 267 Kelurahan, Layanan Gratis!

Sebanyak 52 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi siap mendukung operasional Posbankum. Setiap perkara untuk warga miskin akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari kementerian.

Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum

Pembentukan Posbankum merupakan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program ini menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga untuk memperoleh akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Posbankum Sebagai Simbol Keadilan

Kehadiran 267 Posbankum di Jakarta dinilai sebagai simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. Duta Posbankum Sherly Tjoanda menyebut ini sebagai upaya menyalakan obor keadilan di jantung Indonesia.

Dengan operasional penuh seluruh Posbankum di Jakarta, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum tanpa terkendala biaya dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara.


Halaman:

Komentar