Pos Bantuan Hukum DKI Resmi Beroperasi di 267 Kelurahan, Layanan Gratis!

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:42 WIB
Pos Bantuan Hukum DKI Resmi Beroperasi di 267 Kelurahan, Layanan Gratis!

Pos Bantuan Hukum DKI Jakarta Resmi Beroperasi di 267 Kelurahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Hukum dan HAM telah meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kelurahan. Program bantuan hukum Jakarta ini bertujuan mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Jakarta

Posbankum DKI Jakarta menyediakan berbagai layanan hukum gratis mulai dari konsultasi hukum, mediasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan seluruh layanan di Posbankum benar-benar gratis tanpa biaya.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Keberhasilan pembentukan 267 Posbankum di DKI Jakarta merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Posbankum melengkapi infrastruktur layanan publik yang sudah ada di tingkat kelurahan.

Dukungan Organisasi Bantuan Hukum


Halaman:

Komentar