TPG Guru Honorer Naik Signifikan, Kemenag Tetapkan Rp 2 Juta per Bulan
Kementerian Agama (Kemenag) secara konsisten berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Salah satu caranya adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memungkinkan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara TPG yang diterima guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar Rp 3,2 juta dan guru honorer yang hanya Rp 1,5 juta per bulan. Menyikapi hal ini, Kemenag mengambil langkah strategis.
Implementasi Asta Cita, TPG Guru Non-ASN Dinaikkan
Berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama kini mengimplementasikan kebijakan baru dengan menaikkan nilai TPG bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Ismail Cawidu.
"Penambahan 500 ribu rupiah ini cukup signifikan pengaruhnya terhadap kesejahteraan guru non-ASN," ujar Ismail dalam sebuah diskusi media.
Tambahan Insentif untuk Guru Agama
Selain kenaikan TPG, Kemenag juga memberikan tambahan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan khusus bagi guru agama. Penting untuk dicatat bahwa insentif ini merupakan tambahan di luar insentif yang mungkin sudah diberikan oleh yayasan atau satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Artikel Terkait
Singkawang Bakal Berubah? Ini Strategi Besar di Balik Perampingan Organisasi Pemerintahnya
MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun: Ini Alasan yang Bikin Kontroversial!
Politik 3 Wajah: Rahasia di Balik Gaya Jokowi, Dedi Mulyadi, dan Purbaya yang Bikin Publik Terbelah
Masa Depan Kalbar di Tangan Mereka! Ini 3 Kunci yang Dibongkar Komisi Informasi