TPG Guru Honorer Naik Signifikan, Kemenag Tetapkan Rp 2 Juta per Bulan
Kementerian Agama (Kemenag) secara konsisten berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Salah satu caranya adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memungkinkan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara TPG yang diterima guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar Rp 3,2 juta dan guru honorer yang hanya Rp 1,5 juta per bulan. Menyikapi hal ini, Kemenag mengambil langkah strategis.
Implementasi Asta Cita, TPG Guru Non-ASN Dinaikkan
Berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama kini mengimplementasikan kebijakan baru dengan menaikkan nilai TPG bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Ismail Cawidu.
"Penambahan 500 ribu rupiah ini cukup signifikan pengaruhnya terhadap kesejahteraan guru non-ASN," ujar Ismail dalam sebuah diskusi media.
Tambahan Insentif untuk Guru Agama
Selain kenaikan TPG, Kemenag juga memberikan tambahan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan khusus bagi guru agama. Penting untuk dicatat bahwa insentif ini merupakan tambahan di luar insentif yang mungkin sudah diberikan oleh yayasan atau satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Pencairan TPG Rp 2 Jutan dan Sasaran Guru
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui PPG akan dituntaskan tahun ini. Targetnya, semua guru agama mulai dari Islam, Kristen, Buddha, Hindu, hingga Konghucu dapat menikmati TPG pada tahun depan.
Bagi guru yang mengikuti PPG 2025, pencairan tunjangan ini akan dimulai pada tahun 2026. Thobib juga menekankan bahwa TPG sebesar Rp 2 juta ini berlaku untuk semua guru agama, tidak terbatas pada guru pendidikan agama Islam atau madrasah saja.
Syarat dan Ketentuan Pencairan TPG
Pencairan TPG sebesar Rp 2 juta per bulan ini akan dirapel mulai Januari 2025. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
- Sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Kemenag juga mendorong guru yang belum tersertifikasi untuk segera mengikuti proses PPG dan selalu memperbarui data mereka di sistem seperti SIMPATIKA untuk mempermudah proses administrasi dan pencairan tunjangan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu