TPG Guru Honorer Naik Signifikan, Kemenag Tetapkan Rp 2 Juta per Bulan
Kementerian Agama (Kemenag) secara konsisten berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Salah satu caranya adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memungkinkan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara TPG yang diterima guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar Rp 3,2 juta dan guru honorer yang hanya Rp 1,5 juta per bulan. Menyikapi hal ini, Kemenag mengambil langkah strategis.
Implementasi Asta Cita, TPG Guru Non-ASN Dinaikkan
Berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama kini mengimplementasikan kebijakan baru dengan menaikkan nilai TPG bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Ismail Cawidu.
"Penambahan 500 ribu rupiah ini cukup signifikan pengaruhnya terhadap kesejahteraan guru non-ASN," ujar Ismail dalam sebuah diskusi media.
Tambahan Insentif untuk Guru Agama
Selain kenaikan TPG, Kemenag juga memberikan tambahan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan khusus bagi guru agama. Penting untuk dicatat bahwa insentif ini merupakan tambahan di luar insentif yang mungkin sudah diberikan oleh yayasan atau satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Artikel Terkait
Sinergi Polri & Pers Profesional: Kunci Kamtibmas Kondusif Menurut Pakar Lemkapi
Misteri Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga Balokan ke Dunia Malam yang Tak Terungkap
Badai Melissa Tewaskan 20 Orang di Haiti, Separuhnya Anak-Anak: Ini Update Terkini
PNS dan Anak Tembak Tetangga, Jasad Dikarung & Dibuang di Sawah: Motifnya Bikin Merinding