Dalam konteks negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, oknum yang melakukan perbuatan sesat seperti ini akan ditangkap oleh penguasa. Proses selanjutnya akan melibatkan pengadilan dimana hakim akan meminta pelaku untuk bertaubat. Jika menolak, maka hukuman berat sesuai ketentuan syariat dapat dijatuhkan.
Kondisi di Indonesia
Situasinya menjadi berbeda di Indonesia, dimana hukum positif yang berlaku bukanlah hukum Islam murni. Sistem hukum yang diterapkan merupakan warisan kolonial. Oleh karena itu, status hukum terhadap pelaku perbuatan semacam ini menjadi tidak jelas dan tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dalam sistem syariat.
Solusi dan Sikap yang Diambil
Mengingat kompleksitas hukum dan situasi yang ada, salah satu sikap yang bisa diambil adalah dengan menganggap pelaku sebagai orang yang tidak waras atau sedang mencari perhatian. Merespon secara berlebihan terhadap tindakan orang yang dianggap "kehilangan arah" justru tidak akan membawa manfaat. Pendekatan yang paling aman adalah dengan tidak memberi panggung dan membiarkan kasus ini mereda dengan sendirinya.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Mantan Kritis, Bahas Reformasi hingga Gaza
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang