Dalam konteks negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, oknum yang melakukan perbuatan sesat seperti ini akan ditangkap oleh penguasa. Proses selanjutnya akan melibatkan pengadilan dimana hakim akan meminta pelaku untuk bertaubat. Jika menolak, maka hukuman berat sesuai ketentuan syariat dapat dijatuhkan.
Kondisi di Indonesia
Situasinya menjadi berbeda di Indonesia, dimana hukum positif yang berlaku bukanlah hukum Islam murni. Sistem hukum yang diterapkan merupakan warisan kolonial. Oleh karena itu, status hukum terhadap pelaku perbuatan semacam ini menjadi tidak jelas dan tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dalam sistem syariat.
Solusi dan Sikap yang Diambil
Mengingat kompleksitas hukum dan situasi yang ada, salah satu sikap yang bisa diambil adalah dengan menganggap pelaku sebagai orang yang tidak waras atau sedang mencari perhatian. Merespon secara berlebihan terhadap tindakan orang yang dianggap "kehilangan arah" justru tidak akan membawa manfaat. Pendekatan yang paling aman adalah dengan tidak memberi panggung dan membiarkan kasus ini mereda dengan sendirinya.
Artikel Terkait
Dua Lumba-lumba Muncul di Sungai Rokan, Warga Heboh dan Ingat Mitos Banjir
Zelensky Buka Opsi Lepas Ambisi NATO, Asal Barat Beri Jaminan Nyata
Di Balik Jeruji, Ferdy Sambo Berkhotbah tentang Kebebasan
Ancaman Pisah dari NKRI Menggantung, Nias Tertekan Usai Bencana dan Kelambanan Pusat