Viral! Shalat di Candi Borobudur Dikira Al-Aqsa, Apakah Pelakunya Dinyatakan Murtad?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Viral! Shalat di Candi Borobudur Dikira Al-Aqsa, Apakah Pelakunya Dinyatakan Murtad?

Dalam konteks negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, oknum yang melakukan perbuatan sesat seperti ini akan ditangkap oleh penguasa. Proses selanjutnya akan melibatkan pengadilan dimana hakim akan meminta pelaku untuk bertaubat. Jika menolak, maka hukuman berat sesuai ketentuan syariat dapat dijatuhkan.

Kondisi di Indonesia

Situasinya menjadi berbeda di Indonesia, dimana hukum positif yang berlaku bukanlah hukum Islam murni. Sistem hukum yang diterapkan merupakan warisan kolonial. Oleh karena itu, status hukum terhadap pelaku perbuatan semacam ini menjadi tidak jelas dan tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dalam sistem syariat.

Solusi dan Sikap yang Diambil

Mengingat kompleksitas hukum dan situasi yang ada, salah satu sikap yang bisa diambil adalah dengan menganggap pelaku sebagai orang yang tidak waras atau sedang mencari perhatian. Merespon secara berlebihan terhadap tindakan orang yang dianggap "kehilangan arah" justru tidak akan membawa manfaat. Pendekatan yang paling aman adalah dengan tidak memberi panggung dan membiarkan kasus ini mereda dengan sendirinya.


Halaman:

Komentar