Menteri PPPA Tegaskan Dispensasi Nikah Bukan Solusi untuk Kasus Hubungan Intim Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pemberian dispensasi nikah bukanlah solusi yang tepat untuk menangani kasus anak yang terlibat hubungan intim. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus remaja 13 tahun di Jepara yang mengajukan dispensasi nikah setelah diketahui telah melakukan hubungan seksual.
"Solusinya bukan pernikahan," tegas Arifatul di Jakarta, Senin (27/10). Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah dengan memberikan pendidikan dan pemahaman komprehensif tentang dampak negatif pernikahan usia dini.
Dampak Serius Pernikahan Usia Anak
Arifatul memaparkan bahwa pernikahan di usia anak dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap berbagai aspek kehidupan. "Dampaknya luar biasa, dari segi kesehatan dapat menyebabkan stunting pada anak yang dilahirkan, kemudian dari aspek ekonomi, pendidikan, dan masa depan anak," jelas Ketum PP Muslimat NU ini.
Penanganan Kasus Dispensasi Nikah di Jepara
Merujuk pada kasus spesifik di Jepara dimana seorang perempuan 13 tahun dan pria 15 tahun mengajukan dispensasi nikah dengan alasan telah sering berhubungan seksual, Arifatul mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat. Koordinasi dilakukan untuk mencegah diterbitkannya surat dispensasi nikah dalam kasus tersebut.
Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar dari permasalahan sosial. "Ini adalah peran serta seluruh masyarakat, bagaimana agar pergaulan bebas tidak menjadi sesuatu yang biasa," tambah Arifatul menekankan pentingnya peran kolektif dalam mencegah pernikahan anak.
Artikel Terkait
Rudy Mundur, Konferda PDIP Jateng Batal Digelar
Surat Bantuan Aceh ke PBB Dikirim Staf, Gubernur Mengaku Tak Tahu
Beras 30 Ton dari UEA Akhirnya Tersalurkan Lewat Muhammadiyah
Makan Pejabat hingga Parkir, Kemenkum Kalbar Kaji Dua Rancangan Aturan Sintang