Menteri PPPA Tegaskan Dispensasi Nikah Bukan Solusi untuk Kasus Hubungan Intim Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pemberian dispensasi nikah bukanlah solusi yang tepat untuk menangani kasus anak yang terlibat hubungan intim. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus remaja 13 tahun di Jepara yang mengajukan dispensasi nikah setelah diketahui telah melakukan hubungan seksual.
"Solusinya bukan pernikahan," tegas Arifatul di Jakarta, Senin (27/10). Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah dengan memberikan pendidikan dan pemahaman komprehensif tentang dampak negatif pernikahan usia dini.
Dampak Serius Pernikahan Usia Anak
Arifatul memaparkan bahwa pernikahan di usia anak dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap berbagai aspek kehidupan. "Dampaknya luar biasa, dari segi kesehatan dapat menyebabkan stunting pada anak yang dilahirkan, kemudian dari aspek ekonomi, pendidikan, dan masa depan anak," jelas Ketum PP Muslimat NU ini.
Penanganan Kasus Dispensasi Nikah di Jepara
Merujuk pada kasus spesifik di Jepara dimana seorang perempuan 13 tahun dan pria 15 tahun mengajukan dispensasi nikah dengan alasan telah sering berhubungan seksual, Arifatul mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat. Koordinasi dilakukan untuk mencegah diterbitkannya surat dispensasi nikah dalam kasus tersebut.
Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar dari permasalahan sosial. "Ini adalah peran serta seluruh masyarakat, bagaimana agar pergaulan bebas tidak menjadi sesuatu yang biasa," tambah Arifatul menekankan pentingnya peran kolektif dalam mencegah pernikahan anak.
Artikel Terkait
Momen Haru di Kodim 1710/Mimika: Pelepasan Personel Pindah dan Purna Tugas, Ada Apa Saja?
Palestina Bukan Pendatang: Fakta Genetika & Sejarah 3.000 Tahun yang Ditutup-tutupi
Bocoran Target 2025: Prabowo Didesak Segera Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kakak Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Polres Malang Jerat dengan Pasal Berujung Hukuman Mati