Ijazah Doktor Hakim MK dari Kampus Abal-Abal: Made Supriatma Beberkan Fakta Mengejutkan!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Ijazah Doktor Hakim MK dari Kampus Abal-Abal: Made Supriatma Beberkan Fakta Mengejutkan!

Made Supriatma Soroti Ijazah Doktor Hakim MK dari Universitas Skandal Jual Beli Gelar

Pengamat politik Made Supriatma mengungkap kekhawatiran publik mengenai ijazah doktor salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari Collegium Humanum – Warsaw Management University di Polandia. Universitas ini sedang diselidiki atas dugaan skandal jual beli gelar akademik di negara asalnya.

Peringatan Serius untuk Lembaga Konstitusi

Dalam analisisnya, Made Supriatma menekankan bahwa persyaratan akademik untuk menjadi hakim MK justru lebih ketat daripada calon presiden. Hakim konstitusi diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, sehingga keabsahan gelar akademik mereka harus benar-benar terjamin.

Waktu Kelulusan yang Mencurigakan

Hakim MK tersebut disebutkan baru menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada tahun 2023. Namun, timing kelulusan ini bertepatan dengan munculnya investigasi terhadap Collegium Humanum atas praktik jual beli ijazah. Made Supriatma mempertanyakan: "Apakah ijazah hakim MK ini hasil jual beli? Kita tidak tahu. Tapi sepertinya perlu diperiksa."

Peran Penting Romo Henri Kuok dalam Mengungkap Skandal

Made juga mengapresiasi peran Romo Stefanus Hendrianto, SJ atau Romo Henri Kuok sebagai whistleblower yang pertama kali mengungkap skandal ini. Romo Henri merupakan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini menjadi imam Yesuit dan ahli hukum tata negara lulusan UGM, Utrecht University, dan University of Washington.

Desakan Verifikasi dan Transparansi

Isu ini memicu desakan publik agar Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Pendidikan segera melakukan verifikasi terhadap gelar akademik para pejabat tinggi negara. Transparansi dibutuhkan untuk menjaga integritas lembaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Masyarakat menunggu tindak lanjut serius dari lembaga berwenang untuk mengklarifikasi status ijazah tersebut dan memastikan tidak ada praktik jual beli gelar yang melibatkan pejabat strategis negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler