Konten kreator Fathian Pujakesuma memberikan komentar menohok untuk Menteri
Hak Asasi Manusia (MenHAM) Indonesia, Natalius Pigai.
Dalam unggahannya, Fathian mempertanyakan omongan Pigai soal transfer data
warga Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak melanggar hak asasi.
Menurut Fathian, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika
Serikat itu melanggar hak asasi sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 di
Undang-undang Dasar 1945.
Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi seperti ini:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancamam ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Gua menanti-nanti, kapan ya menteri yang satu ini tuh ngomongnya nggak
ngaco gitu, karena ngaco mulu. (Muncul gambar Natalius Pigai) Katanya,
transfer data pribadi ke Amerika tidak melanggar HAM".
'Yah, inilah yang terjadi kalau sembarangan milih menteri gitu," ucap
Fathian, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Fathian menyebut, setidaknya, Pigai membaca pasal-pasal penting dan dasar di
dalam undang-undang.
Mengingat dirinya merupakan Menteri HAM Indonesia.
Baca Juga: Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma
Redakan Krisis Kepercayaan Publik?
"Lu kalau spek menteri itu setidaknya pernah belajar, nggak harus belajar
sih, (minimal) baca pasal-pasal penting dalam undang-undang dasar gitu,"
singgungnya.
Ia menegaskan, dirinya yang hanya seorang buruh pabrik, tahu dan membaca
soal pasal tersebut.
"Data pribadi itu sudah jelas bagian dari hak asasi (manusia). Pasal 28G
ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, gue buruh pabrik (tahu) loh (soal pasal
itu)," tegasnya
Dari pasal tersebut, Fathian menyebut, setiap orang memiliki hak melindungi
diri, baik fisik maupun bukan fisik.
Bahkan, Fathian merinci apa-apa saja yang harus dilindungi dan menjadi hak
pribadi masyarakat Indonesia yang tidak boleh diobral atau dijual.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. (Inget) diri pribadi.
Fisik dan non fisik. Jadi tentu saja, data diri kayak wajah, sidik jari, dan
informasi apapun terkait pribadi, lokasi, rekam medis, histori internet, itu
bukan milik negara. Itu milik individu, milik milik kita. Gua (sama) lo, dan
itu hak asasi yang nggak boleh diobral," jelasnya.
Ia menambahkan, "Anggap aja kayak barang gitu. (Seperti) properti, rumah,
tanah, mobil gitu, punya-punya lo. Punya lo, bukan punya negara."
Menurutnya, negara harus meminta izin terlebih dahulu ke pada pemilik data
pribadi tersebut jika ingin digunakan.
Apabila tidak dapat persetujuan, maka negara atau siapa saja tidak boleh
menggunakannya.
"Jadi kalau negara mau pakai data pribadi kita untuk sesuatu, (itu) boleh,
tapi harus dengan consent kita, harus dengan izin kita. Kalau kita bilang
tidak, yah nggak boleh," lanjutnya.
Fathian juga menyinggung soal kesepakatan 19 persen antara Indonesia dan
Amerika Serikat.
Di mana kesepakatan itu mengenai tarif perdagangan.
Kesepakatan ini menetapkan tarif sebesar 19% untuk produk Indonesia yang
masuk ke Amerika Serikat, sebagai ganti dari tarif sebelumnya yang mencapai
32% according to the Australian Broadcasting Corporation.
"Sekarang pemerintah bikin kesepakatan sama Amerika. Kita bayar 19 persen,
dan data pribadi kita ditransfer. Lu bayangin, udah bayar data pribadi kita,
mereka bisa dapat kayak gitu, nggak melanggar HAM (katanya)?! Udah gila kali
lo!," tegasnya.
Sekali lagi ia diduga menyinggung pengetahuan Pigai soal hak asasi. Fathian
menyebut, HAM bukan hanya soal penyiksaan atau konteks kekerasan lainnya.
"HAM itu tidak hanya seputar disiksa, dipenjara, diculik, dan apa (yang
berkonteks kekerasan). (HAM) itu juga hak lo soal privasi. Dan kalau negara
mulai bagi-bagi data lo ke negara lain tanpa merasa ada melanggar apapun, ya
siap-siap aja, besok yang hilang bukan cuman data lo, tapi yang lain,"
tuturnya.
Sumber:
suara
Foto: Kolase foto Fathian Pujakesuma dan artikel soal Nathalius Pigai.
[Instagram/@fathianpujakesuma]
Artikel Terkait
Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya
Rakyat Muak Dengar IKN, Habib Umar Alhamid: Pikirkan Perut Rakyat Sekarang!