Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin mahasiswi ITB berinsial SSS, yang sebelumnya ditahan akibat mengunggah meme Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
Adapun meme tersebut berisi tentang wajah atau orang mirip Jokowi-Prabowo diduga sedang berciuman. Elite Partai Gerindra tersebut memaklumi soal hal yang dilakukan oleh SSS. Lantaran, SSS masih berusia muda.
“Ya benar (ajukan diri sebagai penjamin). Saya pikir anak muda salah ya biasa,” kata Habiburokhman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, ditangkap polisi lantaran diduga telah membuat meme tentang wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Truyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.
“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya, lewat pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Adapun, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Penilaian Pakar Hukum Pidana
Pakar hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar menilai tindakan penahanan terhadap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS merupakan tindakan yang konyol dan berlebihan.
SSS, diketahui merupakan orang yang diduga melakukan pembuatan dan penyebaran meme Presiden ke-7 Joko Widodo, dan Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan ciuman.
“Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berkebihan dan konyol, karena Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi,” kata Abdul Fickar, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Saat ini kedua tokoh tersebut, lanjut Abdul Fickar sudah menyatu menjadi institusi publik, karena itu tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.
“Karena itu, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB, selain berlebihan juga telah melukai demokrasi,” tegasnya.
“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik,” imbuhnya.
Fickar menyampaikan, polisi sebagai penegak hukum seharusnya tidak perlu berlebihan dalam mengambil sikap. Polisi sebagai institusi negara juga seharusnya mengerti tentang demokrasi.
“Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya nenghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahannya anti demokrasi,” tandasnya.
Respons PCO
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena mengunggah meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebaiknya dibina.
"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, dalam konteks demokrasi, ekspresi kritik seharusnya disikapi dengan pemahaman dan pembinaan agar bisa diperbaiki, bukan dengan hukuman.
Namun, jika ada aspek hukum yang dilanggar, hal itu menjadi wewenang penegak hukum.
"Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan terkait hal tersebut. Presiden, kata dia, justru terus mendorong persatuan dan merangkul seluruh pihak agar bangsa dapat bergerak maju.
Namun, Hasan tetap menyayangkan adanya ekspresi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengandung penghinaan atau kebencian.
"Kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," pungkas dia.
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: suara
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Artikel Terkait
Paramadina Menorehkan Prestasi Internasional: Raih Juara 4 di International Design Award 2025 di Malaysia
TNI Amankan Kejaksaan, Prabowo Diduga Andalkan Kejagung karena KPK-Polri Masih Kaki Tangan Jokowi
Kondisi Terkini Pelatih Persik Kediri Divaldo Alves yang Jadi Korban Insiden Pelemparan Bus
Berapa Gaji Seorang Paus? Jawabannya Bikin Banyak Orang Terkejut!