"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.
Dia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tandasnya.
Diketahui, banyak warga tampak antre untuk mengikuti prosedur yang ditawarkan, yakni melakukan pemindaian retina melalui perangkat canggih bernama The Orb. Worldcoin mengklaim proses ini aman dan tidak menyimpan foto atau informasi pribadi pengguna secara langsung.
Teknologi mereka mengubah hasil pemindaian wajah dan retina menjadi kode terenkripsi permanen, yang nantinya disimpan dalam sistem untuk mencegah duplikasi identitas.
Setelah proses selesai, pengguna menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) yang nilainya setara sekitar Rp16.500 per koin. Sebagai kompensasi, warga yang melakukan scan retina akan diberi upah hingga Rp800.000.
Sumber: akurat
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!